Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Sepasang Burung Kakatua Raja Milik Mahasiswa Disita BKSDA

2171
×

Sepasang Burung Kakatua Raja Milik Mahasiswa Disita BKSDA

Share this article
Burung kakatua raja dan kakatua koki. | Foto: Merdeka
Burung kakatua raja dan kakatua koki. | Foto: Merdeka

Gardaanimalia.com – Sepasang burung kakatua raja diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah dari seorang mahasiswa di Semarang.

Satwa dilindungi yang memiliki nama ilmiah Probosciger aterrimus tersebut diketahui berasal dari lapak jual beli satwa di Facebook yang dijual seharga Rp50 juta.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto menjelaskan, evakuasi burung kakatua berawal dari petugas yang mendapati seorang mahasiswa tengah mengurus surat penangkaran pengembangbiakan sepasang burung kakatua raja.

Setelah ditelusuri, mahasiswa itu membeli burung dari Facebook dan berencana mengembangbiakan kakatua raja di rumahnya yang terletak di Semarang.

“Kemungkinan besar dia tertipu. Karena berdasarkan awalnya dia datang ke kantor kami untuk ngurus surat penangkaran, tetapi ketika diminta sertifikat izin kepemilikan kakatua raja, dia tidak bisa menunjukkan,” ungkapnya, Sabtu (16/7) dilansir dari IDNTimes.

Menurut Darmanto, sudah hampir lima bulan pihaknya menunggu kejelasan dari mahasiswa tersebut, namun tak kunjung mendapatkan kepastian terkait sertifikat izin.

“Hampir lima bulan lamanya kita minta kejelasan dari dia, tapi akhirnya dia pasrah karena penjual yang lewat Facebook tidak memberikan dokumen sertifikatnya,” lanjut Darmanto.

Pihaknya juga melakukan proses mediasi, tim mengatakan jika kakatua tidak diserahkan permasalahan dapat berlanjut ke kepolisian. Mahasiswa tersebut lalu menyerahkan burung dilindungi berumur 4 tahun itu kepada BKSDA.

“Setelah kita amankan, lalu kakatua raja kita rawat sementara di kandang khusus milik BKSDA Jawa Tengah selama lima bulan,” ujarnya.

Tak hanya sepasang kakatua raja, tim BKSDA juga berhasil amankan 1 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 6 ekor kakatua koki (Cacatua galerita).

Berdasarkan penuturan Darmanto, hal ini terjadi karena kebanyakan pemilik burung tidak tahu bahwa tindakan memelihara burung dilindungi tersebut melanggar perundangan yang berlaku.

“Makanya ada yang ngakunya dibeli untuk penangkaran. Tapi ada juga yang dikasih. Padahal memelihara burung yang masuk kategori dilindungi negara bisa dipidana lima tahun sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 dan PP Nomor 7 Tahun 1990,” paparnya.

Adapun terkait sepuluh ekor burung dilindungi itu, Darmanto mengatakan, satwa akan dipulangkan ke Papua Barat yang nantinya akan dilakukan translokasi. Tujuannya adalah untuk melestarikan sekaligus menjaga ekosistem endemik Papua.

Koordinator PPH BKSDA Jawa Tengah, Joko Sulistianto menyebut, bahwa proses pemulangan akan dilakukan Minggu (17/7) melalui layanan pesawat kargo Garuda Indonesia, dan sebelum itu semua satwa akan diperiksa kesehatannya.

“Hasil pemeriksaan medis dari Balai Ventiver menyatakan kesepuluh ekor ini bebas flu burung dan tidak membawa penyakit lainnya,” terang Joko.

Ujarnya, tim gabungan BKSDA Papua Barat juga sudah siap menerima kedatangan satwa. “Tahap berikutnya burungnya akan dilatih lagi agar siap hidup di alam liar. Prosesnya dilakukan dari kandang habituasi sebelum dilepasliarkan.”

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments