Punya 4 Penyu Hijau di Belakang Rumah, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Gardaanimalia.com - Polres Jembarana, Bali, mengamankan empat ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dari tangan seorang ibu rumah tangga berinisial SA. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, mengatakan penyu tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku.
"Penyu itu rencananya akan dijual lagi oleh terduga pelaku," kata Yogie.
Ia mengimbuhkan bahwa SA mendapatkan keempat penyu itu dari seorang nelayan.
"Penyu-penyu tersebut dibeli dari nelayan yang tidak diketahui namanya oleh terlapor (pelaku) seharga Rp 2 juta," ujar Yogie.
Lebih lanjut, ia memaparkan penangkapan wanita berusia 39 tahun ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (18/4/2021), polisi menemukan empat penyu hijau di kebun belakang rumah pelaku yang berada di Banjar Pebuahan, Desa Banyu Biru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Baca juga: Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap
"Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya ini," tambahnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 tentang Kelestarian Sumber Daya Alam. Ancaman hukumannya yakni penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Saat ini terlapor diamankan di Sat Reskrim Polres Jembrana guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Yogie.
Sementara, keempat penyu hijau yang masuk dalam daftar dilindungi itu sudah diserahkan ke Penangkaran Penyu Kurma Asih Desa Perancak. Keempatnya akan mendapatkan perawatan hingga kondisinya dinyatakan siap untuk dikembalikan ke habitatnya di alam.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
