Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ratusan Burung Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Lombok Barat

1163
×

Ratusan Burung Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Lombok Barat

Share this article
KLHK lepasliarkan ratusan burung yang disita BKSDA NTB selama Juni-Juli 2023. | Foto: BKSDA NTB/Instagram
KLHK lepasliarkan ratusan burung yang disita BKSDA NTB selama Juni-Juli 2023. | Foto: BKSDA NTB/Instagram

Gardaanimalia.com – Sebanyak 160 ekor burung dilepas di kawasan wisata Senggigi, Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Ratusan burung yang dibebaskan pada Senin (24/7/2023) lalu itu merupakan hasil sitaan BKSDA Nusa Tenggara Barat (NTB) selama periode Juni sampai Juli 2023.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pelepasliaran dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono bersama Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah.

Selain itu, hadir pula Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara Ni Nyoman Santi, serta Kepala Dinas LHK NTB Julmansyah.

Kegiatan pelepasliaran juga bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Pembangunan LHK Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara di Hotel Merumatta, Senggigi, Lombok Barat.

Sebelum dilepasliarkan, ratusan satwa tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi di BKSDA NTB.

Pada Rabu (26/7/2023), BKSDA NTB bahkan mendapat apresiasi dari Balai Taman Nasional Kelimutu atas upaya pelepasliaran satwa yang dilakukan. Hal itu terlihat pada akun Instagram resmi BKSDA NTB.

Burung Tak Berdokumen Hasil Sitaan

Sebelumnya, BKSDA NTB menyita ratusan satwa liar dari masyarakat di Terminal Mandalika Kota Mataram dan Pelabuhan Lembar Lombok Barat.

Kepala BKSDA NTB Budhy Kurniawan mengungkapkan, pihaknya melakukan penyitaan terhadap satwa liar, baik yang dilindungi atau tidak dilindungi.

Lanjutnya, sepanjang tidak dilengkapi dokumen administrasi atau tidak memiliki izin berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN). Setiap pemanfaatan TSL yang lalu lintas provinsi harus menggunakan administrasi.

“Ini merupakan hasil kegiatan yang tak dilengkapi administrasi atau tak sesuai prosedur. Sehingga dilakukan langkah pengamanan atau penyitaan,” ujar Budhy dikutip dari Suara NTB.

Penyitaan terdiri terdiri dari 10 ekor burung kepudang kuduk-hitam (Oriolus chinensis), dan 60 ekor burung kacamata laut (Zosterops chloris).

Ada juga 15 ekor burung jalak kebo (Acridotheres javanicus), 55 ekor burung perkutut loreng (Geopelia maugei), dan 20 ekor burung pipit zebra (Taeniopygia guttata).

Seluruhnya merupakan satwa tidak dilindungi. Meskipun demikian, satwa liar tetap disita karena tidak memiliki izin atau kelengkapan dokumen administrasi.

Habitat ratusan burung yang disita, kata Budhy, berada di Pulau Lombok. Sehingga pelepasliaran juga dilakukan di kawasan lombok untuk meningkatkan kualitas lingkungan.

Budhy juga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan dan mengikuti prosedur jika ingin memanfaatkan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

Aturan mengenai hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments