Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kandang Dibuka, Burung Kakatua Terbang di Hutan Papua

1136
×

Kandang Dibuka, Burung Kakatua Terbang di Hutan Papua

Share this article
Burung kakatua koki (Cacatua galerita) dilepasliarkan BBKSDA Papua di Hutan Kuala Kencana. | Foto: BBKSDA Papua
Burung kakatua koki (Cacatua galerita) dilepasliarkan BBKSDA Papua di Hutan Kuala Kencana. | Foto: BBKSDA Papua

Gardaanimalia.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua telah melepasliarkan 62 burung, di antaranya adalah burung kakatua koki.

Puluhan Aves itu dilepas liar di Hutan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (17/6/2023). Kegiatan ini bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Satwa itu terdiri dari 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 21 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), dan 33 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory).

Tak hanya itu, terdapat pula 2 ekor nuri bayan dengan nama ilmiah Eclectus roratus dan 1 ekor jagal papua (Cracticus cassicus).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika Bambang H. Lakuy ungkap bahwa satwa adalah hasil translokasi dari BKSDA Kalimantan Tengah dan BKSDA Jakarta pada 1 Juni lalu.

“Semua satwa sudah menjalani habituasi selama kurang lebih dua minggu, dan kami nyatakan siap dilepasliarkan,” ucap Bambang dalam keterangan tertulis.

Menurut Bambang, Hutan Kuala Kencana dipilih jadi lokasi lepas liar karena habitat yang sesuai dan ketersediaan pakan alami yang baik.

Selain itu, lokasi hutan itu aman dari gangguan manusia dan cukup mudah diakses petugas yang akan lakukan monitoring pasca-lepas liar.

Burung Kakatua, Kasturi, dan Nuri Dilindungi

Sementara, Kepala BKSDA Papua A.G. Martana menjelaskan bahwa kakatua raja, kakatua koki, kasturi kepala hitam, dan nuri bayan adalah satwa liar yang dilindungi negara.

Ketentuan itu ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Bahkan, kakatua raja masuk dalam daftar Apendiks I CITES, yang artinya segala bentuk jual beli satwa liar itu dilarang secara internasional.

Berbeda dengan burung jagal papua, meski belum masuk daftar satwa dilindungi, tetapi tetap harus dijaga kelestarian satwa di alam.

“Kita memiliki tugas dan tanggung jawab menjaga satwa liar Papua sesuai kapasitas masing-masing,” ujar Martana.

Untuk itu, Ia ajak semua pihak agar terus beri support dalam menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati Papua.

Dirinya pun ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dan support pengembalian satwa Papua ke hutan ini.

Pada waktu yang sama, SVP Geo-Engineering and Environmental Ardhyn Yuniar bilang, PT Freeport Indonesia akan terus dukung segala bentuk upaya konservasi di Papua.

“Kami akan terus kolaborasi dengan semua pihak untuk dukung upaya konservasi keanekaragaman hayati di Tanah Papua,” kata Ardhyn.

5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments