Ratusan Labi-Labi Moncong Babi Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Sebanyak 501 labi-labi moncong babi dilepasliarkan di Hutan Adat Nayaro, Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (28/11/2023).
Pelepasliaran tersebut dilakukan oleh BBKSDA Papua bersama Plt. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG), dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, pada Juni lalu, BBKSDA Papua juga telah melepasliarkan labi-labi moncong babi sebanyak 4.236 individu yang merupakan hasil translokasi dari luar provinsi di Hutan Adat Nayaro.
Kepala SKW II Timika Bambang H. Lakuy mengatakan, ratusan satwa itu adalah translokasi dari BKSDA Bali dan BKSDA DKI Jakarta tahun 2023.
"Selama ini [satwa-satwa] menjalani habituasi di kandang transit Mille 21. Semua terawat dengan baik, sehat, dan siap dilepasliarkan," ucap Bambang dalam keterangan tertulis.
Terkait Hutan Adat Nayaro, jelasnya, wilayah tersebut dinilai cocok sebagai habitat ratusan labi-labi moncong babi mengingat lokasinya yang sulit dijangkau manusia.
Terlebih, masyarakat adat sekitar juga memiliki kepedulian yang tinggi dalam menjaga kelestarian alam di Papua.
Pada kesempatan itu, Plt. Direktur KKHSG Indra Exploitasi menyampaikan, kejahatan terhadap satwa liar dapat memengaruhi penurunan populasi atau kelestarian satwa di alam.
Seperti halnya labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) yang hanya dapat ditemukan di Papua bagian selatan dan Australia. Kini, keberadaannya semakin sedikit.
"Semua satwa liar, termasuk labi-labi moncong babi memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem. Untuk itu perlu kita jaga," ucap Indra.
Menurutnya, faktor seperti kepercayaan tradisional dan gaya hidup yang menganggap satwa dapat berkhasiat atau memberikan hal-hal tertentu masih menjadi sebab tingginya perburuan satwa liar.
Upaya Pelestarian Satwa di Papua
Sementara, Vice President Environmental PT Freeport Indonesia Gesang Setyadi mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung upaya pelestarian satwa dan alam di Papua.
"PT FI sejak 2006 telah berkolaborasi dengan BBKSDA Papua dan pihak terkait dalam kegiatan pelepasliaran satwa endemik Papua. Serta pengembalian satwa dari provinsi lain ke Papua," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, hingga saat ini, total satwa yang sudah dilepasliarkan ke alam mencapai 55.259 individu. Yaitu, 54.921 ekor kura-kura, 199 ekor burung, 89 ekor ular, 23 ekor mamalia, 20 ekor biawak dan kadal, 7 ekor buaya.
Kepala BKSDA Papua A.G Martana mengucapkan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelestarian alam dan keanekaragaman hayati di Papua.
"Semoga upaya kita dalam melestarikan keanekaragaman hayati Papua membuahkan hasil maksimal, terutama untuk anak cucu di masa mendatang," pungkasnya.

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Berkonflik Lagi, Harimau Diduga Beru Situtung Kembali Dievakuasi
20/03/24
Repatriasi 3 Orangutan Korban Penyelundupan dari Thailand
21/12/23
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
