Berita

Ratusan Penyu dan Satwa Lain jadi Korban, Polisi Bongkar Jaringan Destructive Fishing di Sulsel

06/01/2026|Nadaa
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana destructive fishing dan satwqa dilindungi Foto Tribata News - Ratusan Penyu da...

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana destructive fishing dan satwqa dilindungi. | Foto: Tribata News

Gardaanimalia.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana destructive fishing dan kejahatan terhadap satwa dilindungi (KSDAE), Rabu (10/12/2025), bertempat di Mako Ditpolairud Polda Sulsel.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dan jajarannya, pihaknya berhasil mengungkap 14 laporan polisi kasus destructive fishing dengan total 18 tersangka yang telah diamankan sepanjang 2025.

Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan yang rawan praktik pengeboman ikan. Kawasan itu di antaranya adalah Pulau Kodingareng, Pulau Barrang Lompo, Pulau Lumu-Lumu, Pulau Kapoposang Kabupaten Pangkep, Pulau Takabonerate Kabupaten Selayar, Bajoe Kabupaten Bone, Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai, serta Kambuno Kabupaten Luwu.

Dalam siaran pers pada Jumat (2/1/2026), polisi menyita ratusan barang bukti berupa bahan peledak dan perlengkapan pengeboman ikan, antara lain 11 karung pupuk masing-masing 25 kilogram, 89 jerigen bahan peledak, dan 64 botol bom rakitan siap ledak. 

Selain itu, ada 369 detonator, 7 sumbu berbagai ukuran, 2 kompresor, 2 gulung selang kompresor, 2 pasang kaki katak, 2 dakor, serta 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Djuhandhani juga menegaskan, destructive fishing bukan sekedar pelanggaran hukum, tetapi merupakan kejahatan yang berdampak pada kerusakan permanen ekosistem laut.

“Laut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan upaya pencegahan, selain melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Selain kasus destructive fishing, Ditpolairud Polda Sulsel juga berhasil mengungkap perdagangan ilegal bagian tubuh penyu di perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, dengan tiga orang tersangka.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 11 karung atau sekitar 571 kilogram daging penyu yang telah dipotong dan diawetkan. Bagian tubuh itu terdiri dari potongan kulit dorsal (punggung), ventral (abdomen), serta bagian pinggir kiri dan kanan. Berdasarkan keterangan tersangka, daging tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu.

Modus operandi yang digunakan, yakni penangkapan penyu menggunakan jaring khusus di wilayah perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar.

Penyu kemudian dipotong langsung di atas kapal, diawetkan dengan garam, disimpan dalam karung di gudang, dan dijual kepada pihak tertentu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Dalam konferensi pers tersebut, juga dijelaskan adanya jaringan pemasok bahan peledak untuk destructive fishing yang berasal dari peredaran handak dan detonator di Tawau, Malaysia, serta jaringan lokal di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 

Temuan ini menunjukkan bahwa kejahatan destructive fishing tidak hanya berskala lokal, tetapi terhubung dengan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara.

Menutup konferensi pers, Djuhandhani kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ekosistem laut dan melaporkan praktik-praktik ilegal di wilayah perairan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan laut kita. Kekayaan alam Sulawesi Selatan adalah warisan yang harus kita lestarikan demi masa depan generasi mendatang,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah perairan serta menjaga kelestarian sumber daya alam.