Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Ratusan Satwa dan Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

1641
×

Ratusan Satwa dan Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Share this article
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus yang terjadi di Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Barang bukti lutung simpai dan satwa lainnya yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus yang terjadi di Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan ratusan ekor satwa, termasuk lutung simpai dan bagian tubuh satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

Hal ini diungkapkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos kasus di Gedung Ditreskrimsus Mapolda, Jumat (20/1/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kasus pertama penyelundupan ratusan satwa burung yang dilindungi yang hendak dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Kedua, jual beli sisik trenggiling di Jalan Ryacudu, Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung,” jelasnya.

Kasus Pertama: Penyelundupan 190 Burung

Kasus pertama berhasil diungkap petugas pada Senin (16/1/2023) di Jalan Lintas Sumatra KM 28 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Yusriandi menerangkan, pengungkapan berawal dari patroli di jalur tol oleh petugas piket PJR Induk 01 Kalianda Polda Lampung bersama FLIGHT pada Senin (16/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Lalu, petugas mendapatkan informasi dugaan adanya mobil Fortuner hitam dengan nomor polisi BG 555 YU. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan menghentikan kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan pemerikasaan, di bagasi belakang dan atas ditemukan burung tanpa dilengkapi dokumen,” ujarnya.

Barang bukti diamankan petugas terdiri dari nuri tanau (42 ekor), prenjak (60 ekor), sogon (40 ekor), siri-siri kecil (20 ekor), siri-siri besar (5 ekor), dan kutilang abu (5 ekor).

Selain itu, terdapat pula sikatan (5 ekor), cucak biru (8 ekor), anis hitam dalam keadaan mati (2 ekor), serta sikatan kerongkongan putih mati (3 ekor).

Beberapa di antaranya adalah jenis dilindungi dan sisanya adalah satwa tanpa surat angkut (SATS-DN). Seluruh satwa tersebut disimpan dalam 6 buah keranjang dan 5 buah kardus cokelat dibawa oleh pengemudi berinisial ADA (25).

Berdasarkan informasi, satwa tersebut berasal dari daerah Bukit Kemuning, Lampung Utara dan akan dibawa ke Jawa.

Yusriandi pun mengatakan satwa yang disita langsung dititip ke BKSDA SKW III Lampung untuk mendapatkan perawatan khusus.

Kasus Kedua: Lutung Simpai dan Sisik Trenggiling

Seekor lutung simpai (Presbytis melalophos) yang diamankan petugas. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Seekor lutung simpai (Presbytis melalophos) yang diamankan petugas. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Esoknya (17/1/2023), satu kasus kembali dibongkar atas informasi yang menyebut akan ada transaksi satwa dilindungi di Jalan Terusan Ryacundu, Kelurahan Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

“Pada pukul 13.30 WIB tepat di depan SPBU jalan setempat, pelaku melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam nopol BD 4065 SR,” lanjut Yusriandi.

Dalam kasus ini, diamankan 2 anakan lutung simpai dan 1 burung hantu. Tak hanya itu, 2,445 kilogram sisik trenggiling senilai 50 juta rupiah juga turut diamankan. Dikemas dalam 1 kardus cokelat besar, 1 kardus kecil, dan tas punggung.

Perlu diketahui bahwa lutung simpai dan trenggiling merupakan satwa dilindungi. Sementara, burung hantu jenis Bubo sumatranus tidak termasuk daftar dilindungi.

Sayangnya, seekor lutung simpai mati setelah mendapat perawatan dari BKSDA SKW III Lampung. Dikutip dari Instagram resminya, kematian satwa dikarenakan tubuh kecilnya tidak mampu menghadapi kerasnya jalur darat selama proses pengangkutan.

Adapun tersangka berinisial RD (34) yang berperan sebagai kurir membawa seluruh satwa tersebut dari Bengkulu. Sisik trenggiling diakuinya diambil dari para pengepul. RD juga dijanjikan akan diberi upah ketika tiba di Pulau Jawa.

Yusriandi mengakatan kedua tersangka telah dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 Tahun 1990.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments