Berita

Residivis Kasus Satwa Liar Divonis Lima Tahun Penjara, Empat Pelaku Lain Terjerat Tiga Tahun

09/09/2025|Mardili
Ilustrasi barang bukti kulit harimau.| Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Ilustrasi barang bukti kulit harimau.| Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Gardaanimalia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis terhadap lima pelaku perdagangan bagian tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada Kamis (4/9/2025).

Lima terdakwa ini diadili dalam dua berkas perkara terpisah. Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal masing-masing divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya terbukti memperdagangkan kulit dan tulang belulang harimau sumatera, satwa dilindungi yang kini kian terancam punah.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan denda Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Rahma Novatiana saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara. Namun, majelis hakim memperberat nilai denda menjadi Rp200 juta, sesuai ketentuan minimal dalam undang-undang konservasi.

Sementara itu, dua terdakwa lain, Maskur dan Santoso, divonis berbeda. Maskur, yang pernah terjerat kasus satwa liar sebelumnya, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Santoso yang baru pertama kali terlibat, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis terhadap keduanya juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yang meminta enam tahun penjara untuk Maskur dan empat tahun bagi Santoso, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini menegaskan masih maraknya perdagangan bagian tubuh harimau sumatera di Aceh.

Harimau sumatra merupakan satwa endemik yang statusnya kritis (critically endangered) menurut IUCN, dengan populasi yang terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.


Penulis: Mardili