Residivis Perdagangan Kucing Hutan Dituntut 3 Tahun Penjara

3 min read
2020-06-25 13:46:10
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Memperdagangkan satwa dilindungi berupa Kucing hutan, Kuskus dan Kengkareng hitam, terdakwa Asrani alias Aas dituntut hukuman 3 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Selain hukuman kurungan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ira Dwi Purbasari, S.H. menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pembacaan tuntutannya yang dilakukan secara teleconference, JPU mengatakan bahwa terdakwa memenuhi unsur telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujarnya di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hj. Rosmawati, S.H., M.H di ruang Candra pada Rabu (24/6) siang.

JPU kemudian menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana pengulangan. Sebelumnya, Asrani pernah melakukan kejahatan dengan kasus yang serupa pada tahun 2016.

Saat pembacaan tuntutan selesai dibacakan, terdakwa hanya mengangguk dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Ketua majelis hakim kemudian memutuskan untuk menutup persidangan dan menjadwalkan sidang putusan yang akan dilaksanakan minggu depan hari Senin, 6 Juli 2020 pukul 10.00 WITA.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan kasus berawal dari penangkapan terdakwa Asrani bersama dengan terdakwa Muhammad Rizky Rizaldi alias Dede oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa, 17 Maret 2020.

"Terdakwa bertugas sebagai pembeli hewan kemudian menjual hewan tersebut kepada pembeli, sedangkan saksi Muhammad Rizky bertugas untuk mengambil hewan yang terdakwa beli, memelihara hewan tersebut sampai dijual kembali dan mengirim hewan tersebut kepada calon pembeli apabila sudah laku terjual," ujarnya.

Terdakwa bersama Muhammad rizky diamankan dengan barang bukti berupa 17 ekor Kucing kuwuk, 1 ekor Kuskus selatan dan 1 ekor burung Kengkareng hitam dalam keadaan hidup di Jalan Sulawesi No. 1 RT 016 RW 002 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Keduanya telah melakukan kegiatan jual beli satwa dilindungi sejak Desember 2019. Satwa-satwa dilindungi tersebut didapatkan dari daerah Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah, dibeli dari seorang berinisial E melalui kontak WhatsApp dan diambil di Terminal KM 6 Banjarmasin.

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Garda Animalia, Ratna Surya menjelaskan bahwa Terdakwa Asrani merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan tindak pidana serupa.

"Aas pernah ditangkap Polda Kalimantan Tengah di tahun 2016, kasusnya sama, perdagangan satwa dilindungi," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil mengamankan Aas bersama barang bukti berupa 8 ekor Kucing hutan, 1 ekor Elang bondol dan 1 ekor Musang di kawasan Jalan Piere Tendean, Taman Siring, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa, 18 Oktober 2016 malam.

Atas kejahatannya tersebut, Asrani dijatuhi vonis berupa hukuman penjara selama 4 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan oleh Ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada Rabu, 25 Januari 2017.

Menurut Ratna, putusan yang rendah dari hakim pada kasus kejahatan terhadap satwa tidak menimbulkan  efek jera, justru pelaku semakin berani melakukan aksinya lagi.

"Kecilnya resiko hukum yang dihadapi oleh pelaku perdagangan ilegal satwa liar membuat pelaku kembali melakukan kejahatan yang sama. Hal ini sangat disayangkan," katanya.

Ratna menegaskan bahwa penegakan hukum yang baik dan optimal dapat menyelamatkan satwa-satwa yang kini terancam punah serta terjaganya kelestarian alam.

Tags :
kalimantan selatan kucing hutan banjarmasin
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25