Ribuan Belangkas Hasil Sitaan Petugas Dimusnahkan

Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memusnahkan ribuan Belangkas, yang merupakan barang bukti satwa dilindungi sitaan Direktorat Polisi Air Polda Riau dari penangkapan di Kabupaten Rokan Hilir.
"Balai Besar KSDA Riau disaksikan oleh Ditpolairud Polda Riau dan penyidik melakukan pemusnahan belangkas dengan cara dikubur," kata Humas BBKSDA Riau Dian Indriati, di Pekanbaru, Senin.
Dian menjelaskan, ada 1.500 ekor belangkas (Tachypleus tridentatus) yang dimusnahkan. Ia menjelaskan belangkas merupakan binatang unik yang berbentuk seperti helm dengan ekornya yang panjang. Hewan ini disebut horseshoe crab atau kepiting tapal kuda.
"Hewan tersebut sering disebut fosil hidup, karena jenis binatang ini sudah ada sebelum munculnya dinosaurus," katanya.
Ia mengatakan, Ditpolair Polda Riau pada 23 Oktober 2019 menggagalkan penyelundupan Belangkas tersebut di daerah Panipahan, Kabupaten Rohil (Rokan Hilir), yang akan dikirim ke Malaysia. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau bekerja sama dengan Satpolair Polres Rokan Hilir.
Sebelum dilakukan pengiriman, lanjutnya, satwa dilindungi itu disimpan di gudang sewaan dan disimpan dalam 15 kotak fiber. Masing-masing kotak tersebut berisi 100 ekor Belangkas, sehingga secara keseluruhan berisi kurang lebih 1.500 ekor satwa yang dilindungi.
"Belangkas itu telah mati dan dibekukan," katanya.
Menurut dia, Tim gabungan tersebut berhasil menangkap seorang tersangka berinisial In alias Ipay bin Syahrudin. Tersangka juga dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Tersangka kini diamankan oleh Ditpolairud Polda Riau untuk proses lebih lanjut, sedangkan barang bukti 1.500 ekor belangkas diserahkan ke BBKSDA Riau untuk dilakukan pemusnahan.
Sumber : Antara

Pelaku Jual Beli Belangkas Divonis 8 Bulan Penjara
31/05/23
Nelayan Penjual 180 Belangkas Jalani Proses Hukum
17/01/23
Dijaring Nelayan, 180 Ekor Belangkas Berhasil Diamankan
31/08/22
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Belangkas ke Luar Negeri
04/04/22
Belangkas: Biota Laut Berdarah Biru yang Sudah Hidup Selama Ratusan Tahun
23/03/21
Polres Langkat Sita 42 Belangkas, Hanya 34 yang Bisa Dilepasliarkan
17/03/21
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
