Ribuan Burung Hasil Sitaan Mati, Sisanya Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan menerima serahan burung tidak dilindungi yang berasal dari upaya pengangkutan ilegal.
Penyitaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan, pada Rabu (11/10/2023) tersebut dilakukan karena pengangkutan satwa tidak dilengkapi dokumen.
Seluruh satwa itu diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang melintas di Jl. Raya Palembang–Betung KM 12, Alang-Alang Lebar, Palembang.
Diketahui, mobil yang melintas dengan asal Jambi dan tujuan Lampung tersebut dikemudikan oleh seorang pengendara berinisial AAK.
Menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018, jenis burung yang diangkut tersebut tidak terdaftar sebagai satwa dilindungi. Akan tetapi, pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi merupakan tindakan yang ilegal.
Kepala BKSDA Sumatra Selatan Ujang Wisnu Barata mengungkapkan, saat ini penyidik Polda Sumatra Selatan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AAK.
"[Pemeriksaan terhadap AAK] untuk memberikan keterangan lebih lanjut sebagai penelusuran asal-usul perdagangan satwa liar ilegal tersebut," terangnya, Jumat (13/10/2023).
Jenis-Jenis Burung Diangkut Ilegal
Ujang Wisnu kemudian menyampaikan, bahwa ada 3.306 ekor yang teridentifikasi berasal dari 13 jenis dari 10 famili. Adapun kondisinya, 1.845 ekor dalam keadaan hidup dan 1.461 ekor dalam keadaan mati.
Sebagai upaya tindak lanjut terhadap serahan satwa yang masih hidup tersebut, pihak BKSDA langsung melakukan pelepasliaran di Taman Wisata Alam Punti Kayu.
Berdasarkan keterangan Ujang Wisnu, pengembalian satwa segera ke alam liar bertujuan untuk mengantisipasi kematian satwa yang lebih banyak lagi akibat mengalami stres.
Dia merincikan, jenis burung yang berhasil disita, yaitu kepodang (Oriolus chinensis), empuloh janggut (Alophoixus bres), kerak kerbau (Acridotheres javanicus), poksay hitam (Garrulax lugubris).
Poksay mandarin (Lonchura punctulata), murai air (Heterophasia picaoides), perenjak jawa (Prinia familiaris), gelatik batu (Parus cinereus), dan pleci (Zosterops japonicus).
Jenis lainnya, yaitu pelatuk bawang (Dinopium javanense), poksay mantel (Garrulax leucolophus), kolibri ninja (Nectarinia sperata), dan sikatan hijau-laut (Eumyias thalassinus).

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Selamat dari Penyelundupan, Ribuan Burung Dilepasliarkan
02/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
9 ABK KM Bahari 5 Diduga Menyelundupkan Satwa Liar
09/08/24
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
