Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ribuan Burung Ilegal Berhasil Diadang KSKP di Pelabuhan Bakauheni

1382
×

Ribuan Burung Ilegal Berhasil Diadang KSKP di Pelabuhan Bakauheni

Share this article
Ribuan burung tanpa dokumen resmi gagal diselundupkan ke Brebes Jawa Tengah. | Foto: Lampungpro/KSKP
Ribuan burung tanpa dokumen resmi gagal diselundupkan ke Brebes Jawa Tengah. | Foto: Lampungpro/KSKP

Gardaanimalia.com – Aparat Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan 1.278 ekor burung ilegal tanpa dokumen resmi pada Rabu (26/1).

Ribuan satwa liar tersebut digagalkan oleh KSKP Bakauheni saat akan dibawa melewati pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

AKP Ridho Rafika, Kepala KSKP Bakauheni mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan satwa-satwa itu dikemas ke dalam 28 keranjang plastik, 3 kotak kayu, dan 3 anyaman bambu.

Burung-burung ilegal tersebut diketahui dibawa oleh pelaku dari Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung menuju Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

“Ribuan burung ini, diangkut menggunakan kendaraan Toyota Avanza B 1223 UIY. Mobil itu dikemudikan RF (25) bersama HH (27), keduanya warga Brebes Jawa Tengah,” ujar AKP Ridho dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Penyelundupan satwa liar tidak resmi itu diketahui saat tim gabungan melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap kendaraan yang melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Saat tertangkap dan ketahuan petugas dari tim gabungan, pengemudi mobil itu mengaku satwa liar tersebut dibeli dari sebuah kios di Bandar Lampung seharga Rp17 juta.

Adapun jenis burung yang diamankan, ia merincikan yaitu 120 ekor burung cucak perling, 375 ekor perenjak atau prenjak, 142 ekor pleci, dan 14 ekor rambatan.

“Kemudian 124 ekor jalak kapur, 132 ekor manyar, 510 ekor trucuk, dan tiga ekor platuk,” imbuh AKP Ridho.

Selanjutnya, ujar AKP Ridho, terkait ribuan ekor satwa liar yang diangkut secara ilegal tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak Balai Karantina Bakauheni dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.

Selain itu, kedua pengemudi juga akan diperiksa sebagai saksi untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments