Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Penyelundupan 251 Burung Kicau Menuju Semarang Berhasil Digagalkan

2325
×

Penyelundupan 251 Burung Kicau Menuju Semarang Berhasil Digagalkan

Share this article
Burung kicau jenis murai batu gagal diselundupkan bersama dua satwa dilindungi yaitu beo dan cucak hijau. | Foto: Dok. Ruai TV
Burung kicau jenis murai batu, salah satu satwa liar yang gagal diselundupkan bersama dua satwa dilindungi yaitu beo dan cucak hijau. | Foto: Dok. Ruai TV

Gardaanimalia.com – Penyelundupan 251 ekor burung kicau berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian (KP) Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat saat akan dibawa keluar Pelabuhan Dwikora Pontianak.

“Burung berkicau diamankan saat kami melaksanakan pengawasan keberangkatan di Kapal Dharma Rucitra 9 yang akan berangkat pukul 03.00 WIB dari Pelabuhan Dwikora Pontianak tujuan Semarang, Jawa Tengah,” ungkap Joko Supriyatno, Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai KP Kelas I Pontianak, Jumat (7/1) dikutip dari Republika.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Adapun jenis burung liar yang diselundupkan tersebut yaitu burung kacer (Copsychus saularis) 156 ekor, cucak hijau (Chloropsis sp) 55 ekor, murai batu (Copsychus malabaricus) 36 ekor, beo (Gracula religiosa) 2 ekor, dan kapas tembak (Pycnonotus plumosus) 2 ekor.

Joko mengatakan bahwa dalam pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya didapati satu ekor burung jenis kacer dalam keadaan mati.

Sementara itu, lanjutnya, saat ditemukan diketahui bahwa satwa-satwa liar tersebut disembunyikan dalam keranjang yang berjumlah 29 buah.

“Dalam penangkapan tersebut petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak (pun) melakukan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak dan ABK Kapal Dharma Rucitra 9,” ujar Joko.

Penangkapan itu dilakukan karena mereka mendapati satwa liar yang dibawa oleh pelaku tersebut tidak dilengkapi dengan Health Certificate (HC) dari pihak Karantina sehingga pengangkutannya menjadi tidak legal.

Selain itu, dari 251 jenis burung yang diangkut, dua di antaranya merupakan satwa dilindungi yang dilarang peredarannya yaitu burung cucak hijau (Chloropsis sp) dan burung beo (Gracula religiosa).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa satwa liar yang telah disita itu akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.

“Burung tersebut selanjutnya akan dilakukan diserahterimakan ke BKSDA Kalbar untuk dikembalikan ke habitat aslinya,” imbuhnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments