Ribuan Burung Tanpa Dokumen Resmi Diselundupkan Dari Sumatera ke Jawa
Gardaanimalia.com - Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan sekitar 2.800 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Selasa (28/1/2019) pagi.
Kepala KSKP Bakauheni AKP M. Indra Parameswara didampingi Kanit Reskrim Ipda Mustholih di Mako KSKP Bakauheni mengatakan bahwa terungkapnya penyelundupan burung berawal dari laporan masyarakat.
Berbekal laporan tersebut Tim Reskrim KSKP dibantu Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak cepat menuju sasaran. Setelah melakukan penggeledahan, petugas mengamankan puluhan keranjang warna putih berisi sekitar 2.800 ekor burung berbagai jenis yang diangkut mobil minibus.
"Kita amankan saat minibus yang dikemudikan inisial AF warga Metro, sedang mengisi bahan bakar di SPBU Garuda Hitam," katanya.
Polisi kemudian mengamankan sebuah mobil minibus Kijang Innova BE-1378-FE di SPBU Garuda Hitam, Jalinsum Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ia menjelaskan, walau ribuan ekor burung yang diamankan bukan termasuk dalam satwa yang dilindungi, namun tindakan AF yang mengangkut ribuan ekor burung itu telah melanggar Pasal 31 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Dalam UU itu disebutkan setiap burung yang dibawa lintas pulau harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan. Namun pengiriman burung dari Metro ke Jabodetabek ini tanpa dokumen yang sah," pungkasnya.
Indra pun menjelaskan bahwa penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan sebagai pencegahan masuknya penyakit flu burung dari suatu wilayah ke wilayah lainnya.
"Setelah pengemudi diamankan oleh pihak kepolisian, maka burung-burung diserahterimakan kepada pihak karantina untuk dilakukan proses pemeriksaan rapid test flu burung, apabila sehat bisa langsung dilepasliarkan," terangnya.
Selanjutnya burung-burung liar tersebut diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan lebih lanjut.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
