Ribuan Burung Tanpa Dokumen Resmi Diselundupkan Dari Sumatera ke Jawa

3 min read
2020-01-31 11:48:54
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan sekitar 2.800 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Selasa (28/1/2019) pagi.

Kepala KSKP Bakauheni AKP M. Indra Parameswara didampingi Kanit Reskrim Ipda Mustholih di Mako KSKP Bakauheni mengatakan bahwa terungkapnya penyelundupan burung berawal dari laporan masyarakat.

Berbekal laporan tersebut Tim Reskrim KSKP dibantu Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak cepat menuju sasaran. Setelah melakukan penggeledahan, petugas mengamankan puluhan keranjang warna putih berisi sekitar 2.800 ekor burung berbagai jenis yang diangkut mobil minibus.

"Kita amankan saat minibus yang dikemudikan inisial AF warga Metro, sedang mengisi bahan bakar di SPBU Garuda Hitam," katanya.

Polisi kemudian mengamankan sebuah mobil minibus Kijang Innova BE-1378-FE di SPBU Garuda Hitam, Jalinsum Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Ia menjelaskan, walau ribuan ekor burung yang diamankan bukan termasuk dalam satwa yang dilindungi, namun tindakan AF yang mengangkut ribuan ekor burung itu telah melanggar Pasal 31 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Dalam UU itu disebutkan setiap burung yang dibawa lintas pulau harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan. Namun pengiriman burung dari Metro ke Jabodetabek ini tanpa dokumen yang sah," pungkasnya.

Indra pun menjelaskan bahwa penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan sebagai pencegahan masuknya penyakit flu burung dari suatu wilayah ke wilayah lainnya.

"Setelah pengemudi diamankan oleh pihak kepolisian, maka burung-burung diserahterimakan kepada pihak karantina untuk dilakukan proses pemeriksaan rapid test flu burung, apabila sehat bisa langsung dilepasliarkan," terangnya.

Selanjutnya burung-burung liar tersebut diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan lebih lanjut.

Tags :
penyelundupan burung
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25