Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Rombongan Gajah Sumatera Mendekat ke Permukiman

1821
×

Rombongan Gajah Sumatera Mendekat ke Permukiman

Share this article
Rombongan gajah sumatera di kawasan Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. | Foto: AJNN
Rombongan gajah sumatera di kawasan Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. | Foto: AJNN

Gardaanimalia.com – Rombongan gajah sumatera dikabarkan kembali hadir di kawasan Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.

Melansir dari AJNN, warga lokal merasa waswas karena satwa liar itu mulai mendekat ke arah kebun dan kawasan padat penduduk.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ketua Relawan Tim Pengamanan Flora dan Fauna (TPFF) Karang Ampar-Bergang Muslim mengonfirmasi hal itu, pada Rabu (28/6/2023).

“Sekarang ini, ada kawanan gajah berjumlah 18 ekor yang kembali mendekat ke arah kebun dan perkampungan kami,” ujar Muslim.

Pada Mei lalu, kata Muslim, kawanan gajah ini jumlahnya lebih banyak, yaitu 21 ekor yang berada di sekitar wilayah tersebut.

“Kemungkinan sisanya sudah berpindah,” ucap Muslim.

Akibat dari konflik ini, ujar Muslim, warga jadi tak bisa ke kebun. “Kami tidak berani ke kebun, padahal sumber ekonomi utama kami adalah dari kebun,” ungkap Muslim.

Atasi Konflik Manusia dan Satwa: Muslim Berharap pada Menteri LHK

Pada 10 Juni 2023, satu gajah sumatera ditemukan mati di kebun warga. Kejadiannya tepat di kawasan Dusun Pantan Jerik, Kampung Karang Ampar.

Satwa dengan jenis kelamin betina itu diduga mati karena diracun. Sementara, bangkai gajah baru dapat dikuburkan setelah dua minggu kematian.

Muslim berkata bahwa pihak TPFF berharap banyak kepada BKSDA Aceh dan Aceh Tengah serta CRU (Conservation Response Unit).

“Kedua lembaga itu seharusnya bisa berbuat lebih untuk mencari solusi pemecahan konflik yang terus terjadi berulang ini,” ucap Muslim.

Jika BKSDA dan CRU tak mampu beri solusi cepat atas masalah itu, lanjut Muslim, semoga ada atensi khusus pemerintah pusat.

“Harapan kami Ibu Menteri Lingkungan Hidup bisa membantu dalam penyelesaian ini. Kami berharap siapa pun yang punya akses ke Ibu Menteri mohon untuk bantu sampaikan masalah yang kami hadapi sekarang ini”.

Menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018, satwa dengan nama ilmiah Elephas maximus sumatrensis adalah hewan dilindungi.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments