Rumah Satwa Terancam Tambang PT Inmas Abadi

Gardaanimalia.com – Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat menolak rencana tambang batu baru PT Inmas Abadi di wilayah Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Dilansir dari rakyatbengkulu.com, Sofian Ramadhan, Koordinator Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat mengatakan bahwa protes telah dilayangkan sejak keluarnya izin produksi PT Inmas Abadi.
Koalisi yang terbentuk dari aktivis, mahasiswa, aktivis lingkungan, dan pegiat konservasi telah membuat petisi yang menolak pembukaan lahan tambang tersebut pada tahun 2018 silam.
Penolakan dilontarkan karena potensi kerusakan yang ditimbulkan pembukaan lahan tambang tersebut sangat tinggi.
Dampak negatif yang dapat terjadi tercatat pada AMDAL rencana pembangunan tambang, seperti penurunan kualitas air, erosi, kebisingan, serta menganggu satwa liar dan biota air.
Kawasan yang akan ditambang merupakan salah satu Bentang Bukit Barisan yang mana adalah hulu dari sungai-sungai besar di Bengkulu seperti Sungai Seblat, Sungai Ketahun dan Majunto.
Wilayah ini terbentang dari Taman Wisata Alam (TWA) Seblat hingga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang merupakan tempat tinggal bagi harimau dan gajah sumatera yang kini berstatus kritis (Critically Endangered). Pun, Bentang Seblat adalah rumah terakhir bagi gajah sumatera tersisa.
“Aktivitas tambang akan merusak Bentang Alam Seblat yang saat ini jadi rumah bagi satwa liar. Seperti gajah sumatera, harimau sumatera, beruang madu, tapir, burung rangkong dan jenis fauna lainnya. Termasuk habitat asli bunga terbesar di dunia, bunga Rafflesia yang merupakan ikon Provinsi Bengkulu,” papar Sofian dalam jumpa pers, Kamis (21/10).
Sofian menyampaikan, hadirnya tambang batu bara di kawasan ini tentu akan merusak hutan, dan mengancam semua keanekaragaman hayati yang ada didalamnya.
Pembukaan lahan tambang juga akan merusak sumber air bersih bagi sejumlah desa seperti Desa Air Putih, Desa Suka Makmur, Desa Suka Baru, Desa Suka Maju, Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
"Rencana kerja aktivitas tambang ada di tengah Sungai Seblat maka dapat dipastikan sumber air bersih bagi warga di Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat akan hilang," kata Sofian, dikutip dari Wongkito.co.
Selain itu, menurutnya potensi kerusakan ekosistem tersebut ke depannya pun akan menghasilkan konflik baru yaitu konflik sosial.
Berdasarkan peristiwa sebelumnya, pembukaan lahan pertambangan akan menyisakan kerusakan dan rentan terhadap bencana alam seperti banjir.
“Kita akan tetap berjuang bagaimana kawasan bentang alam seblat tetap terjaga dan tetap abadi. Jangan sampai pertambangan batu bara masuk. Kita akan tetap berupaya agar kegiatan itu tidak terjadi karena tentunya berdampak buruk dalam segala segi kawasan yang ada,” imbuh Sofian.

Salah Satu Kukang yang Diterima Alobi Terluka Parah
12/08/24
BKSDA Kaltim Evakuasi 5 Orangutan Sepanjang 2023
28/09/23
Jalan Tol Trans Sumatra Dilengkapi Perlintasan Satwa Liar
13/10/23
Habitat Raptor di Bromo Tengger Semeru Terbakar
05/10/23
Beruang Madu Terpantau Masuk Kebun Warga
03/05/23
Beruang Madu Masuk Desa Karena Aktivitas Warga di Hutan Lindung Meningkat
29/10/22
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
