Gardanimalia.com - Ketua Forum Harimau Kita Iding Achmad Haidir menyampaikan, berburu babi untuk kesenangan sudah menjadi fenomena sejak 20 tahun lalu. Imbasnya, komunitas berburu babi menjadi salah satu ‘pesaing’ harimau dalam memangsa satwanya.
Sebagai ilustrasi, seekor harimau setidaknya perlu memangsa satu ekor rusa atau kira-kira dua ekor babi dalam seminggu.
“Bila kegiatan perburuan babi ini berlangsung satu kali seminggu dan setiap kali berburu paling tidak 1-3 ekor babi dewasa [jadi korban], baik jantan atau betina, maka kemampuan alam (habitat) dalam ‘memproduksi’ babi sebagai salah satu mangsa utama harimau akan berkurang,” tutur Iding kepada Garda Animalia, Senin (26/1/2026).
Populasi harimau sangat tergantung pada keberadaan dan kelimpahan satwa mangsa (prey based). Ditambah lagi, ada kemungkinan komunitas itu menarget satwa lain, seperti rusa, kijang ataupun jenis mangsa potensial lainnya. Hal ini tentu akan mengurangi kelimpahan pakan harimau.
Efek jangka panjangnya, ketika populasi babi terus menurun, maka kelangsungan hidup harimau ditinjau dari keberagaman dan ketersediaan mangsa semakin berkurang, berakibat pada semakin rendahnya peluang keberhasilan berburu individu harimau.
Kerumitan dan keterhubungan antara kelimpahan babi dan kelangsungan hidup harimau cukup terang dampaknya. Lebih lagi, bila ada betina dewasa yang sedang membesarkan anak, kebutuhan pakannya otomatis meningkat.
“Bila situasi kelimpahan mangsanya semakin menurun, jelas akan berdampak pada berkurangnya asupan pakan bagi individu induk harimau betina yang sedang membesarkan anak-anaknya,” pungkas Iding.
Pembatasan Aktivitas Berburu Babi
Saat ini, sejumlah daerah mempunyai tradisi berburu babi hutan–sebagian dimaksudkan untuk mengurangi hama–di wilayah Sumatera Barat. Meskipun demikian, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat membatasi wilayah kegiatan berburu babi.
Pasalnya, perburuan babi secara masif mengurangi makanan untuk satwa liar langka, seperti harimau. Dampaknya, harimau sumatera bisa merangsek mendekati permukiman masyarakat untuk mencari makanan.
Berburu babi tidak boleh di kawasan hutan yang berisi satwa dilindungi. BKSDA Sumbar pun telah memasang tanda larangan berburu babi di sejumlah tempat.
Menurut Kepala Bidang Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, berburu di areal suaka wilayahnya sudah pasti dilarang. Pihaknya juga rutin melakukan patroli pengamanan dan patroli sapu jeratnya.
Kasus perburuan babi hutan mencuat setelah munculnya video macan tutul terluka dan segerombolan pemburu memasuki hutan dengan anjing di Gunung Sanggabuana, Jawa Barat.
Bernard T. Wahyu Wiryanta Kepala Sanggabuana Wildlife Ranger, mengungkapkan ada oknum masyarakat yang mengadakan tren open trip berburu di Sanggabuana beberapa tahun belakangan. Oknum itu menjadi guide dan mengundang tamu dari luar Sanggabuana untuk berburu.
“Para pemburu biasanya oportunis, sudah bawa senapan ya apa saja yang ditemui ditembak. Kalau yang bawa anjing banyak biasanya khusus berburu babi,” katanya beberapa waktu lalu.
Bernard juga mengingatkan babi hutan salah satu satwa mangsa macan tutul jawa. Selain mengurangi populasi satwa mangsa, perburuan seperti ini juga merusak ekosistem.
Kalau alasan pengendalian hama menurut Bernard, itu harus dilakukan pada saat musim panen dan di ladang, kebun, serta tegalan di luar kawasan hutan, dengan mekanisme yang mengatur.
“Harus ada surat permintaan pengendalian hama babi dari kepala desa setempat, serta senjata dan jumlah pemburu dilaporkan ke Polsek,” pungkasnya kepada Garda Animalia, Senin (26/1/2026).










