Berita

SAI Selamatkan Kukang di Reruntuhan Gempa Cianjur

15 Desember 2022|By Garda Animalia
Featured image for SAI Selamatkan Kukang di Reruntuhan Gempa Cianjur

[caption id="attachment_16690" align="aligncenter" width="817"]Kukang berhasil diselamatkan dari reruntuhan gempa Cianjur, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022). | Foto: Dok. SAI Kukang berhasil diselamatkan dari reruntuhan gempa Cianjur, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022). | Foto: Dok. SAI[/caption] Gardaanimalia.com - Di tengah reruntuhan gempa Cianjur, Jawa Barat, ditemukan seekor kukang (Nycticebus) Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Jumat (9/12). Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI) lalu melakukan evakuasi setelah mendapat informasi terkait keberadaan hewan dilindungi itu. "Jumat kemarin, tim menerima laporan adanya kukang. Ini sudah di dalam kandang dan siap diestafet," kata Ketua Yayasan SAI dan Animals Australia (AA), Jovand. Dalam proses evakuasi, Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan UPT puskeswan wilayah Cianjur Utara, guna membawa satwa ke posko hewan dan ternak. Saat ditanya, Jovand mengaku belum mengatahui apakah Nycticebus merupakan satwa peliharaan atau memang keluar dari habitat alami lantaran gempa. Menurutnya, ketika ditemukan, kukang terlihat stres. Kondisi itu membuat Jovand dan tim merasa cemas apabila satwa menjadi agresif. "Warga yang tidak tahu penanganannya, kemungkinan berdampak buruk pada kukang. Makanya ini kita coba estafet sampe ke lembaga yg berwenang," paparnya. Guna mengantisipasi hal buruk, Jovand langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cianjur untuk melanjutkan rescue satwa. Sampai akhirnya, pada Selasa (13/12) pagi, Nycticebus yang diselamatkan dari reruntuhan gempa pun berhasil diserahkan ke pihak balai. "Concern kami di ternak dan pet animals di kunjungan kedua ini. Tapi karena ada laporan kukang, maka kami respon semampu kami. Ini juga pelajaran baru. Syukurlah sudah aman," ungkap Jovand. Nycticebus adalah primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia. Nycticebus juga merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Berdasarkan, Convention International on Trade of Endangered Species (CITES), kukang masuk dalam kategori Apendiks I. Artinya, dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles