Berita

Sang Garuda Diperdagangkan di TikTok, Jual Beli Satwa Liar Masuk Ranah Digital

23/07/2025|Garda Animalia
Elang jawa yang hendak diperdagangankan oleh RG (23) dan berhasil digagalkan oleh tim gabungan. | Foto: Gakkum Kehutanan

Elang jawa yang hendak diperdagangankan oleh RG (23) dan berhasil digagalkan oleh tim gabungan. | Foto: Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com – Sudah tidak ada lagi ruang aman bagi keberlangsungan hidup satwa liar karena praktik perdagangannya bergerak semakin masif, termasuk di ruang digital.

Seperti yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah, tepatnya Dusun Kebogadung, Kecamatan Jatibarang. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dan Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku praktik perdagangan satwa liar dilindungi berinisial RG (23) pada Sabtu (19/07/2025).

Balai Gakkum Jabalnusra mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di media sosial TikTok dan Facebook sejak 2023. Dari giat patroli siber itulah kasus ini berhasil diungkap. 

RG diduga kuat sebagai pelaku utama yang aktif mempromosikan dan memperdagangkan satwa dilindungi melalui akun-akun miliknya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi), 1 ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus), 1 ekor alap-alap layang (Falco cenchroides), dan 9 ekor anakan elang tikus (Elanus caeruleus).

Seluruhnya merupakan jenis yang dilindungi berdasarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018.

Melansir Suara Merdeka, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap Elang Jawa yang mana merupakan satwa endemik Indonesia dan berstatus Appendix I CITES serta Kritis menurut IUCN.

“Elang jawa bukan hanya spesies yang dilindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai simbolis sebagai identitas nasional yang tercermin dalam lambang negara, burung garuda,” ujar Darmanto.

Darmanto menambahkan, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar tidak melakukan pemeliharaan dan perdagangan satwa ilegal.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun pun menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh. 

Dirinya menekankan, hadirnya jual beli satwa melalui media sosial seperti TikTok merupakan bentuk evolusi modus kejahatan konservasi.

"Para pelaku tidak lagi bergerak secara konvensional, melainkan membentuk jaringan tersembunyi yang menyasar pasar digital. Ini membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya teknis-taktis, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tegasnya.

Aswin mengatakan, penangkapan RG adalah pintu masuk sebagai bagian dari strategi untuk memutus rantai suplai dari hulu, sekaligus memberi efek jera terhadap eksploitasi ruang digital untuk perdagangan ilegal satwa. 

RG kini telah ditahan di Rutan Polres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia diduga melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. RG juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Ancaman pidana terhadap pelanggaran ini adalah penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.


Penulis: Nadaa