Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Saprizal Tebus 2 Ekor Kukang yang Ingin Dimakan Warga

1004
×

Saprizal Tebus 2 Ekor Kukang yang Ingin Dimakan Warga

Share this article
Ilustrasi seekor kukang dengan nama ilmiah Nycticebus coucang sedang berada di atas pohon. | Foto: Bobby/IAR IndonesiaIlustrasi seekor kukang dengan nama ilmiah Nycticebus coucang sedang berada di atas pohon. | Foto: Bobby/IAR Indonesia
Ilustrasi seekor kukang dengan nama ilmiah Nycticebus coucang sedang berada di atas pohon. | Foto: Bobby/IAR Indonesia

Gardaanimalia.com – Seorang warga Desa Rumah Lengo, Saprizal Nasution membawa pulang dua ekor kukang hasil tebusan dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Selasa (10/5) lalu.

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumatera Utara, Andoko Hidayat menjelaskan, dua ekor satwa dengan nama ilmiah Nycticebus coucang diperoleh Saprizal dari seorang warga yang sedang berkebun.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Saat Saprizal melintas, dia melihat salah seorang warga sedang membawa pulang 2 ekor kukang (1 induk dan 1 anak yang menempel di tubuh induknya) untuk disantap/dimakan,” kata Andoko, Selasa (17/5) dilansir dari Mistar.

Menyaksikan hal tersebut, warga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deli Serdang tersebut lalu menebus kukang dengan uang ala kadarnya untuk menyelamatkan satwa.

Satwa dilindungi itu, ujar Andoko, dalam kondisi baik dan sehat, serta masih memiliki sifat liarnya. Sehingga, petugas langsung melakukan translokasi dan pelepasliaran di daerah sekitar kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.

“Kita berharap kukang tersebut nantinya dapat hidup dan berkembang biak secara alami di habitatnya,” tutur Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumatera Utara tersebut.

Dirinya menerangkan terkait status konservasi kukang yang merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kemudian, Andoko melakukan imbauan kepada masyarakat. Apabila ada yang menemukan atau memelihara satwa dilindungi ini, ujarnya, agar segera menyerahkan kepada petugas BKSDA di Sumatera Barat.

Selain itu, masyarakat juga dapat menyerahkan satwa tersebut ke lembaga mitra kerja sama BKSDA yaitu ISCP untuk dilakukan rehabilitasi dan pelepasliaran ke habitat alaminya.

Nycticebus coucang di Indonesia juga dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments