[caption id="attachment_20140" align="aligncenter" width="903"] Satgas Kementerian LHK dan Polda Banten mengungkap kasus penggunaan senjata api ilegal di TNUK, Selasa (15/8/2023). | Foto: Ronald/Selat Sunda[/caption]
Gardaanimalia.com - Satgas gabungan Polda Banten bersama KLHK mengamankan ratusan senjata api dalam rangka operasi perlindungan satwa di TNUK (Taman Nasional Ujung Kulon).
Pengamanan senjata jenis bedil locok dari masyarakat sekitar TNUK tersebut adalah tindak lanjut laporan terkait indikasi tingginya perburuan satwa dilindungi di wilayah itu.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, operasi ini digelar sejak 17 Juli hingga 2 Agustus 2023 dengan mengerahkan sebanyak 150 personel gabungan.
"Ada temuan penggunaan senjata api di TNUK dan ada juga penyerahan senjata api oleh masyarakat jenis locok rakitan berjumlah 294 senjata," ujarnya.
Selain itu, kata Ridho Sani, ditemukan sisa tengkorak satwa dilindungi badak jawa (Rhinoceros sondaicus) yang kini tengah diteliti dan diuji forensik.
"Saat melakukan operasi, ditemukan adanya tulang belulang badak di lokasi tersebut (TNUK), di mana sudah dipotong culanya. Itu kita temukan," kata Ridho Sani, Selasa (15/8/2023).
Dia menegaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah perburuan liar di TNUK. Para pelaku perburuan liar akan ditindak tegas dengan menerapkan pasal berlapis agar membuat efek jera.
"Kita akan kenakan semua undang-undang yang ada. Kita kenakan pidana berlapis, mengingat kejahatan terkait lingkungan hidup dan konservasi yang merupakan persoalan serius," ungkap Ridho Sani.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana menerangkan, ratusan senjata tersebut merupakan hasil operasi penyerahan oleh warga secara sukarela.
Berita
Satgas Amankan 294 Senjata Api Guna Lindungi Satwa di TNUK
18 Agustus 2023|By Anugrah Ekandina Putri


Anugrah Ekandina Putri
Belum ada deskripsi