Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Satwa Kunci Eksis Terpantau Kamera Jebak di TNGGP

460
×

Satwa Kunci Eksis Terpantau Kamera Jebak di TNGGP

Share this article
Satu individu macan tutul jawa terdokumentasi melalui kamera jebak di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. | Foto: Dok. Balai Besar TNGGP
Satu individu macan tutul jawa terdokumentasi melalui kamera jebak di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. | Foto: Dok. Balai Besar TNGGP

Gardaanimalia.com – Kamera jebak terpasang sekurangnya 60 buah untuk mengawasi keberadaan satwa liar di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat.

Dilakukannya pemantauan tersebut tak lain dikhususkan untuk mengetahui kehadiran margasatwa yang berstatus dilindungi, terutama spesies kunci atau key species.

Terdapat tiga spesies kunci di dalam kawasan TNGGP, yaitu owa jawa (Hylobates moloch), elang jawa (Nisaetus bartelsi), dan macan tutul jawa (Panthera pardus melas).

Sapto Aji Prabowo, Kepala Balai Besar TNGGP mengatakan bahwa pemantauan tersebut merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa yang keberadaannya kini terancam punah.

Berdasarkan IUCN Red List, status konservasi Hylobates moloch dan Nisaetus bartelsi adalah endangered atau terancam punah. Sementara, Panthera pardus melas berstatus vulnerable atau rentan.

Menurut Sapto, keberadaan tiga spesies kunci itu, utamanya elang jawa dan macan tutul adalah parameter kelestarian alam di kawasan TNGGP karena keduanya merupakan top predator.

“Kenyataan itu kan mengindikasikan kalau mamalia di bawahnya, seperti kancil, rusa, babi hutan dan satwa lainnya sebagai buruan mereka masih eksis,” jelasnya kepada Kompas.com, Senin (3/6/2024).

Populasi Key Species di Gunung Gede Pangrango

Dirinya menyebut, owa jawa, elang jawa, dan macan tutul jawa sampai sekarang masih eksis hidup di dalam kawasan. Hal itu dilatarbelakangi, salah satunya oleh hasil tangkapan kamera jebak.

Selain itu, keberadaan margasatwa kunci tersebut juga diyakini masih eksis lantaran pernah dilakukan survei pada 2019, 2021, dan 2022.

“Data populasinya, untuk elang jawa sebanyak 40 ekor, owa jawa 416 ekor, dan macan tutul ada 24 ekor,” terang Sapto.

Ia lantas mengajak pengunjung dan pendaki agar ikut menjaga populasi margasatwa yang keberadaannya sekarang kian langka, bahkan hampir punah.

Menurut Sapto, salah satu yang dapat dilakukan oleh pengunjung dan pendaki untuk melestarikan satwa liar, yakni dengan menerapkan perilaku cerdas.

“Salah satu perilaku pendaki cerdas adalah tidak membuang sampah sembarangan di dalam kawasan. Kendati itu sampah organik karena keberadaan sampah-sampah itu bisa mengubah perilaku herbivora yang ada di hutan,” tandasnya.

Adapun status perlindungan owa jawa, elang jawa, dan macan tutul jawa di Indonesia adalah dilindungi. Hal tersebut tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Pun, ketiganya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments