Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mencatat ada 30 kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang melibatkan 12 tersangka dalam tiga tahun terakhir.
Diketahui, mayoritas tersangka menggunakan media sosial sebagai tempat mereka melakukan perdagangan ilegal tersebut.
"Modusnya itu jual beli via online," kata Kepala BKSDA Yogyakarta Lukita Awang Nistyantara, Selasa (14/5/2024) mengutip Tribun Jogja.
Satwa yang dipasarkan termasuk landak, burung nuri, dan buaya.
"Mereka rata-rata memasarkan satwa liar dari Cilacap, Semarang, dan Yogyakarta," sambung Lukita.
Saat ini, semua tersangka sedang menjalani proses hukum. Seluruhnya dijerat karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Proses pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini merupakan kerja sama antara BKSDA Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, pihaknya memiliki tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap perdagangan satwa liar dilindungi.
"Kami ada tim sendiri memantau kemungkinan peredaran melalui internet, media sosial, dan lainnya. Kami ada tim yang fokus masalah itu (perdagangan satwa liar dilindungi)," katanya.
Karena responsif terhadap perdagangan satwa dilindungi, Polresta Yogyakarta mendapatkan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (14/5/2024). Penghargaan diterima oleh Polresta Yogyakarta di Gembira Loka Zoo.










