Satwa Liar Hasil Penyelundupan Dipindahkan ke Daerah Asalnya

Gardaanimalia.com - Satwa liar dengan jumlah puluhan ekor telah ditranslokasi atau dipindahkan ke daerah asalnya, pada 14 Juli 2024 pukul 20.00 WITA.
Puluhan satwa tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari penyelundupan di Pelabuhan Murhum Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Translokasi satwa tersebut menggunakan transportasi laut, yaitu dengan KM (kapal motor) Dobonsolo tujuan Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Adapun jumlah hewan endemik Maluku dan Papua tersebut adalah mencapai 30 ekor. Terdiri dari 28 unggas dan 2 ekor walabi atau kangguru kecil.
Melansir dari rri.co.id, kronologi pengamanan seluruh satwa dilakukan sekitar dua bulan yang lalu di atas kapal PT Pelni.
Diamankan oleh petugas dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Murhum, Karantina Hewan, Kepolisian KP3, Pos TNI Al Baubau, serta BKSDA Baubau.
Pada waktu diperiksa, petugas cuman mendapatkan satwa liar di dek kapal tanpa adanya pemilik. Rencananya satwa akan dibawa ke Pulau Jawa sesuai arah kapal Pelni saat itu.
Temuan Ketiga Satwa Ilegal di Pelabuhan Murhum
Kepala BKSDA Sulawesi Tenggara Sakrianto Djawie menyampaikan bahwa temuan satwa tanpa dokumen sudah terjadi tiga kali di Pelabuhan Murhum selama periode Januari-Juli 2024.
Kali ini adalah temuan terbesar lantaran jumlah satwanya jauh lebih banyak dan bervariasi dari temuan sebelumnya.
"Ini adalah temuan ketiga kali," ujar Sakrianto Djawie, Minggu (14/7/2024).
Pada kasus kedua, seorang tersangka berhasil diamankan. Saat ini, tersangka tersebut sudah diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara.
"Rata-rata saat ditanya di atas kapal tidak ada yang mengaku," ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang investigasi terkait ada atau tidaknya peran dari orang-orang kapal sehingga hewan-hewan seperti ini bisa lolos.
Temuan yang terjadi berkali-kali ini membuat BKSDA akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BKSDA Maluku.
Harapannya agar satwa dilindungi di wilayahnya tidak kembali diselundupkan, diangkut, atau diperdagangkan secara ilegal.
"Proses hukum kita akan tegakan, dan sudah ada yang kita proses hukum untuk kasus ini," imbuhnya.
Bagi pelaku yang tak bertanggung jawab mengangkut atau memperdagangkan satwa dilindungi dapat terancam hukuman penjara.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, berupa hukuman 5 tahun penjara.

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
08/03/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
