Berita

Sebanyak 389 Burung Gagal Diselundupkan, 178 Mati di Tengah Jalan

22/07/2025|Garda Animalia
Burung-burung yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. | Foto: BBKSDA Jatim

Burung-burung yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. | Foto: BBKSDA Jatim

Gardaanimalia.com - Pada Kamis (17/7/2025) lalu, Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Banyuwangi menggagalkan penyelundupan 389 burung yang dijejalkan dalam 10 boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Sayangnya, dari 398 burung yang diangkut, sebanyak 178 mati di tengah jalan.

Kepolisian kemudian menyerahkan satwa-satwa ini ke Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi.

“Burung tersebut diangkut menggunakan truk bernomor polisi DR 8702 AC dari Lombok tujuan Situbondo,” kata Kapolsek KP3 Tanjungwangi, AKP Bambang Darmono, Jumat (18/7/2025) malam.

Tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) RKW 13 BBKSDA Jatim pun bertindak cepat. Sebanyak 211 satwa yang selamat segera dipulihkan dengan menjalani rehabilitasi ringan.

Kepala BBSKDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan menyampaikan bahwa 211 burung yang masih hidup (di antaranya burung madu sriganti, burung kacamata, dan bentet kelabu) sudah dilepasliarkan di habitat yang sesuai, yaitu Taman Wisata Alam Kawan Ijen.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan lintas sektor, khususnya Karantina, untuk sama-sama memperketat penjagaan dan berkoordinasi dengan teman-teman KSDA di Bali serta Nusa Tenggara agar lebih intensif mencegah lolosnya burung-burung dimaksud ke Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang,” tutur Nur Patria kepada Garda Animalia pada Senin (21/7/2025).

Selain itu, pihak BBKSDA Jawa Timur juga sudah bersurat ke pusat, terutama dengan Dinas Perhubungan, terkait antisipasi bersama dan melakukan sosialisasi serta sanksi jika ada bus-bus yang mengangkut tumbuhan dan satwa liar tanpa dokumen sah.

Kejadian yang Berulang

Sebagai catatan, pada 1 Juni 2025 atau satu setengah bulan sebelumnya, Matawali RKW 13, Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jatim Satpel Ketapang berhasil menghentikan pengiriman ilegal di Pelabuhan Ketapang.

Burung-burung tersebut diangkut menggunakan bus antarkota, tanpa dokumen resmi. Petugas mendapati 331 ekor burung kicau, terdiri dari 212 ekor merbah cerukcuk (Pycnonotus goiavier) dengan 7 ekor mati dan 119 ekor cinenen jawa (Orthotomus sepium) dengan 25 ekor mati. Total ada 299 ekor burung yang masih hidup dan segera ditangani oleh tim gabungan.

Setelah melalui pemeriksaan awal di Karantina Ketapang, burung-burung yang hidup langsung dilepasliarkan ke kawasan Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup.

Habitat yang sejuk dan alami ini diharapkan mampu membantu pemulihan satwa yang sempat mengalami stres akibat pengangkutan yang tidak layak.


Penulis: Irvan Sjafri