Sebanyak 439 Burung dari Bengkulu Gagal Masuk Tanah Abang

Septian
3 min read
2024-09-12 08:45:34
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Aksi penyelundupan 439 ekor burung berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Kamis (5/9/2024).

Kendaraan yang membawa satwa itu dicegat petugas saat berada di sekitar kawasan Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Lampung Heri Widodo menyebut, pelanggaran tersebut berhasil diungkap pihaknya lantaran adanya informasi dari masyarakat.

"Ratusan burung tersebut diangkut dari Bengkulu dan dikirimkan menggunakan mobil travel," kata Heri pada Senin (9/9/2024), dilansir dari malukuterkini.com.

Diketahui, tujuan penyelundupan ratusan burung liar itu adalah Tanah Abang yang terletak di Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Heri, penggunaan mobil travel tersebut merupakan modus penyelundupan yang acap kali digunakan oleh para pelaku kejahatan satwa liar.

Barang bukti satwa yang diamankan oleh Karantina Lampung, di antaranya adalah burung tempus 35 ekor, siri-siri 26 ekor, platuk beras 15 ekor, murai air 20 ekor, poksai mantel 5 ekor, dan poksai mandarin 2 ekor.

Lalu, ada cica biru 2 ekor, cica jenggot 5 ekor, pleci 250 ekor, engkek layongan 2 ekor, serindit 17 ekor, cica daun kecil 24 ekor, cica daun biru 8 ekor, cica daun besar 8 ekor, dan cica daun sumatra 20 ekor.

Dari burung-burung tersebut, terdapat lima jenis satwa dilindungi. Kelimanya adalah cucak biru (Chloropsis sp.), serindit (Loriculus sp.), cucak daun biru (Chloropsis sp.), cucak daun besar (Chloropsis sonnerati), dan cucak daun sumatra (Chloropsis venusta).

Satwa tidak Dilengkapi oleh Dokumen


Sementara, Donni Muskydayan selaku Kepala Karantina Lampung menyampaikan bahwa penahanan dilakukan karena satwa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi sehingga menjadi ilegal.

Dokumen yang dimaksud Donni adalah Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN), Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner, dan Sertifikat Kesehatan Karantina.

"Saat petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, sopir tidak dapat menunjukkannya," kata Donni.

Kemudian, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Khusus Pleabuhan (KSKP) Bakauheni untuk tindak lanjut.

"Kami sangat mengecam tindakan para pelaku yang berusaha melakukan penyelundupan satwa liar," ujarnya.

Hal tersebut sudah melanggar hukum karena satwa yang dibawa secara ilegal bisa membahayakan satwa liar itu sendiri maupun masyarakat.

"Masyarakat juga dapat terancam tertular penyakit yang dibawa oleh satwa," imbuh Donni.

Dia sangat menghargai kepercayaan masyarakat yang telah melapor kepada pihaknya. Selain itu, Donni berharap sinergi semua pihak akan terus terjalin dengan baik.

Tags :
jakarta pusat burung penyelundupan burung Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan tanah abang karantina lampung
Writer: Septian
Pos Terbaru
Di Balik Layar
Di Balik Layar
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25