Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni

Hasbi
3 min read
2025-02-20 04:39:02
Iklan
Hampir seribu burung dikemas dalam boks putih dan disimpan dalam sasis truk yang sedang berada di Pelabuhan Bakauheni. | Foto: Tribunlampung.co.id

Gardaanimalia.com - Penyelundupan 982 ekor burung berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (17/2/2025).

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, burung-burung ilegal yang berjumlah hampir seribu tersebut diselundupkan dalam boks yang disamarkan di sasis truk fuso. 

Seluruhnya diselundupkan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni pada dini hari. 

Kata Akhir, burung-burung itu berasal dari Pekanbaru dan akan dibawa ke Bekasi.

"Petugas yang berpatroli sudah mencurigai truk tersebut dan saat diperiksa menemukan boks keranjang putih di sasis truk,” ujar Akhir, Selasa (18/2/2025) dalam rilis.

Hasilnya, ditemukan 982 ekor burung yang berada dalam 65 keranjang buah.

Menurut keterangan Balai Karantina, 250 ekor burung di antaranya merupakan satwa yang dilindungi.

Adapun rincian burung yang diselundupkan adalah:

  1. 125 ekor kinoy atau cica daun sumatra (Chloropsis moluccensis), berstatus dilindungi
  2. 60 ekor cucak ranting (Chloropsis cochinchinensis), berstatus dilindungi
  3. 36 ekor cucak ijo mini atau cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), berstatus dilindungi
  4. 18 ekor serindit melayu (Loriculus galgulus), berstatus dilindungi
  5. 11 ekor cica ijo atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati), berstatus dilindungi
  6. 600 ekor pleci
  7. 43 ekor sikatan
  8. 27 ekor burung siri-siri
  9. 14 ekor poksay mandarin
  10. 12 ekor kutilang emas
  11. 12 ekor cucak biru
  12. 11 ekor air mancur
  13. 9 ekor sri gunting kelabu
  14. 4 ekor kepodang

Atas penyelundupan tersebut, petugas lantas mengamankan sopir dan rekannya berinisial IS (24) asal Hergamanah, Bayongbong, Garut dan AH (28) asal Desa Sundawenan, Kecamatan Salawu, Tasikmalaya.

Keduanya telah diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan jeratan Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dengan ancaman hukuman dipidana maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar.

Kemudian, keduanya juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Ancaman atas UU KSDAHE adalah penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Sementara itu, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengungkapkan upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal.

"Penyelundupan satwa liar adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan kerjasama dari semua pihak untuk menghadapinya, penyelundupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies yang sudah langka," ujarnya.

Burung-burung tersebut lalu diserahkan kepada BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Lampung-Bengkulu sampai akhirnya dilepasliarkan pada Selasa (18/2/2025).

Tags :
penyelundupan perdagangan Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina
Writer: Hasbi
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25