Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni

Gardaanimalia.com - Penyelundupan 982 ekor burung berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (17/2/2025).
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, burung-burung ilegal yang berjumlah hampir seribu tersebut diselundupkan dalam boks yang disamarkan di sasis truk fuso.
Seluruhnya diselundupkan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni pada dini hari.
Kata Akhir, burung-burung itu berasal dari Pekanbaru dan akan dibawa ke Bekasi.
"Petugas yang berpatroli sudah mencurigai truk tersebut dan saat diperiksa menemukan boks keranjang putih di sasis truk,” ujar Akhir, Selasa (18/2/2025) dalam rilis.
Hasilnya, ditemukan 982 ekor burung yang berada dalam 65 keranjang buah.
Menurut keterangan Balai Karantina, 250 ekor burung di antaranya merupakan satwa yang dilindungi.
Adapun rincian burung yang diselundupkan adalah:
- 125 ekor kinoy atau cica daun sumatra (Chloropsis moluccensis), berstatus dilindungi
- 60 ekor cucak ranting (Chloropsis cochinchinensis), berstatus dilindungi
- 36 ekor cucak ijo mini atau cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), berstatus dilindungi
- 18 ekor serindit melayu (Loriculus galgulus), berstatus dilindungi
- 11 ekor cica ijo atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati), berstatus dilindungi
- 600 ekor pleci
- 43 ekor sikatan
- 27 ekor burung siri-siri
- 14 ekor poksay mandarin
- 12 ekor kutilang emas
- 12 ekor cucak biru
- 11 ekor air mancur
- 9 ekor sri gunting kelabu
- 4 ekor kepodang
Atas penyelundupan tersebut, petugas lantas mengamankan sopir dan rekannya berinisial IS (24) asal Hergamanah, Bayongbong, Garut dan AH (28) asal Desa Sundawenan, Kecamatan Salawu, Tasikmalaya.
Keduanya telah diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan jeratan Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dengan ancaman hukuman dipidana maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar.
Kemudian, keduanya juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Ancaman atas UU KSDAHE adalah penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Sementara itu, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengungkapkan upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal.
"Penyelundupan satwa liar adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan kerjasama dari semua pihak untuk menghadapinya, penyelundupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies yang sudah langka," ujarnya.
Burung-burung tersebut lalu diserahkan kepada BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Lampung-Bengkulu sampai akhirnya dilepasliarkan pada Selasa (18/2/2025).

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
