Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni

Hasbi
3 min read
2025-02-20 04:39:02
Iklan
Hampir seribu burung dikemas dalam boks putih dan disimpan dalam sasis truk yang sedang berada di Pelabuhan Bakauheni. | Foto: Tribunlampung.co.id

Gardaanimalia.com - Penyelundupan 982 ekor burung berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Senin (17/2/2025).

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, burung-burung ilegal yang berjumlah hampir seribu tersebut diselundupkan dalam boks yang disamarkan di sasis truk fuso. 

Seluruhnya diselundupkan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni pada dini hari. 

Kata Akhir, burung-burung itu berasal dari Pekanbaru dan akan dibawa ke Bekasi.

"Petugas yang berpatroli sudah mencurigai truk tersebut dan saat diperiksa menemukan boks keranjang putih di sasis truk,” ujar Akhir, Selasa (18/2/2025) dalam rilis.

Hasilnya, ditemukan 982 ekor burung yang berada dalam 65 keranjang buah.

Menurut keterangan Balai Karantina, 250 ekor burung di antaranya merupakan satwa yang dilindungi.

Adapun rincian burung yang diselundupkan adalah:

  1. 125 ekor kinoy atau cica daun sumatra (Chloropsis moluccensis), berstatus dilindungi
  2. 60 ekor cucak ranting (Chloropsis cochinchinensis), berstatus dilindungi
  3. 36 ekor cucak ijo mini atau cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), berstatus dilindungi
  4. 18 ekor serindit melayu (Loriculus galgulus), berstatus dilindungi
  5. 11 ekor cica ijo atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati), berstatus dilindungi
  6. 600 ekor pleci
  7. 43 ekor sikatan
  8. 27 ekor burung siri-siri
  9. 14 ekor poksay mandarin
  10. 12 ekor kutilang emas
  11. 12 ekor cucak biru
  12. 11 ekor air mancur
  13. 9 ekor sri gunting kelabu
  14. 4 ekor kepodang

Atas penyelundupan tersebut, petugas lantas mengamankan sopir dan rekannya berinisial IS (24) asal Hergamanah, Bayongbong, Garut dan AH (28) asal Desa Sundawenan, Kecamatan Salawu, Tasikmalaya.

Keduanya telah diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan jeratan Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dengan ancaman hukuman dipidana maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar.

Kemudian, keduanya juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Ancaman atas UU KSDAHE adalah penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Sementara itu, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengungkapkan upaya penyelundupan ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal.

"Penyelundupan satwa liar adalah masalah yang terus berlanjut dan memerlukan kerjasama dari semua pihak untuk menghadapinya, penyelundupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan keberlanjutan spesies yang sudah langka," ujarnya.

Burung-burung tersebut lalu diserahkan kepada BKSDA Seksi Konservasi Wilayah III Lampung-Bengkulu sampai akhirnya dilepasliarkan pada Selasa (18/2/2025).

Tags :
penyelundupan perdagangan Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina
Writer: Hasbi
Pos Terbaru
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
Berita
21/02/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
Berita
20/02/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
Berita
20/02/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
Berita
20/02/25
Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni
Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni
Berita
20/02/25
Setahun Berjalan, Hasil Survei Macan Tutul Jawa Diumumkan ke Publik
Setahun Berjalan, Hasil Survei Macan Tutul Jawa Diumumkan ke Publik
Berita
19/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
Berita
19/02/25
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Berita
18/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
Berita
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Berita
17/02/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Berita
17/02/25
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Berita
15/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Berita
15/02/25
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Berita
07/02/25