Sebelas Orangutan Kalimantan Telah Dilepasliarkan ke Alam

3 min read
2022-09-28 19:03:49
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - BKSDA SKW II Pangkalan Bun bersama OFI (Orangutan Foundation International) telah melepasliarkan 11 individu orangutan ke habitat alaminya sejak awal tahun 2022.

Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi, menjelaskan asal usul semua individu satwa dilindungi tersebut adalah beragam.

"Orangutan itu kebanyakan hasil dari penyelamatan BKSDA dan OFI. Sisanya merupakan penyerahan dari masyarakat," ujarnya, Rabu (28/9) dilansir dari Antara.

Menurut Dendi, satwa endemik Kalimantan tersebut dikembalikan ke alam liar setelah melalui proses karantina dan pemeriksaan kesehatan.

"Apabila kondisinya sehat dan tidak ada masalah akan langsung dilakukan pelepasan. Kalau sakit, akan dikarantina terlebih dulu untuk mendapat perawatan sampai sembuh," paparnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa primata yang diserahkan oleh warga, rata-rata masih berusia anak. Sehingga harus menjalani karantina dan habituasi sebelum dilepas ke hutan.

Adapun lokasi pelepasliaran yang dipilih, yaitu kawasan Taman Nasional Tanjung Puting dan Suaka Margasatwa Lamandau, Kalimantan Tengah.

"Karena memang dua tempat itu merupakan habitat dan area konservasi orangutan. Selain jauh dari permukiman, juga karena lokasinya bukan hutan produksi," terangnya.

Ragam Satwa yang Dilepasliarkan ke Alam


Tak hanya orangutan, BKSDA SKW II Pangkalan Bun juga melepasliarkan satwa liar dilindungi lain seperti trenggiling, owa, beruk, buaya muara, buaya sinyulong, beruang madu, kukang, dan bekantan.

"Ada juga jenis burung-burung yang kami lakukan pelepasan, seperti burung beo, cucak ijo, dan elang bondol," ungkap Dendi.

Selanjutnya, ia mengingatkan warga agar tidak memelihara, menangkap, dan membunuh satwa yang termasuk dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Karena perlindungan satwa tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Warga yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang tersebut, lanjutnya, dapat dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan masalah-masalah yang berkenaan dengan satwa liar ke BKSDA SKW II Pangkalan Bun pada nomor 085390373183.

BKSDA SKW II Pangkalan Bun mencakup lima daerah di Kalimantan Tengah, yaitu Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat.

Tags :
satwa liar orangutan satwa dilindungi primata orangutan Kalimantan
Writer:
Pos Terbaru
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25