[caption id="attachment_15543" align="aligncenter" width="830"] Seekor trenggiling berhasil dikembalikan ke alam liar. | Foto: Istimewa[/caption]
Gardaanimalia.com - Seekor trenggiling bernama ilmiah Manis javanica dengan berat 6 kilogram dilepasliarkan di kawasan hutan Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang.
Sebelumnya, satwa dilindungi itu ditemukan seorang warga, pada Senin (15/8) sekira pukul 21:00 WIB saat melintas di jalan Dusun Sordang.
Penemuan tersebut kemudian diinformasikan kepada Jasman yang merupakan anggota Kelompok Konservasi Penyu Pantai Bandang (KKP2B).
Selanjutnya, oleh Jasman dikoordinasikan dengan Yayasan Menjaga Pantai Barat (Yamantab) yang kemudian diteruskan ke BKSDA dan pemerintah desa setempat.
"Mendapat informasi ada temuan trenggiling, saya langsung informasikan kepada lembaga terkait, ketua KKP2B, Pemerintah Desa dan Yamantab," ujarnya, Rabu (17/8).
Dirinya juga mengimbau warga yang menemukan agar mengamankan trenggiling sebelum dilepasliarkan. "Karena satwa tersebut dilindungi," jelas Jasman.
Adapun Ketua KKP2B, Parningotan Pandiangan, mengatakan pelepasan satwa liar itu adalah bentuk kesadaran warga Desa Rawa Makmur untuk melestarikan satwa.
Meskipun, awalnya warga tidak mengetahui kalau itu satwa dilindungi. Tetapi, usai dijelaskan akhirnya warga memahami dan membiarkan trenggiling dilepasliarkan.
Sementara itu, petugas BKSDA Sumatra Utara, Lantas Hutagalung menuturkan, semoga satwa yang dilepasliarkan dapat kembali hidup dengan baik di habitatnya.
Ia juga berharap, apabila warga menemukan trenggiling di jalan agar tidak menangkapnya dan membiarkan satwa tersebut kembali ke rimba.
"Harapan kita, ke depan jikapun bertemu trenggiling di jalan agar dibiarkan saja melintas dan kembali ke hutan," ungkap Hutagalung.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi