Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Sehat dan Liar, Dua Ular Sanca Diserahkan ke BKSDA

735
×

Sehat dan Liar, Dua Ular Sanca Diserahkan ke BKSDA

Share this article
BKSDA Maluku menerima penyerahan dua ekor ular sanca kembang dari Dinas Pemadam Kebakaran. | Foto: Winda Herman/Antara
BKSDA Maluku menerima penyerahan dua ekor ular sanca kembang dari Dinas Pemadam Kebakaran. | Foto: Winda Herman/Antara

Gardaanimalia.com – Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran menyerahkan dua ekor ular sanca kembang kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Penyerahan satwa liar tersebut dilangsungkan di Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau dan Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto mengatakan bahwa reptil bernama ilmiah Python reticulatus tersebut sudah diterima oleh pihaknya.

“Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku telah menerima penyerahan satwa liar dari Dinas Pemadam Kebakaran dari penyelamatan ular sanca,” jelasnya, Senin (30/10/2023).

Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ular itu masing-masing diketahui mempunyai panjang 3,5 meter dan 2,5 meter.

Adapun kondisinya, kata Seto, ular sanca kembang yang diserahkan tersebut dalam keadaan yang sangat liar dan sehat tanpa luka.

“Saat ini satwa tersebut sudah diamankan di kandang PKS,” ungkapnya, dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Seto mengatakan bahwa setelah ini, satwa akan dibawa untuk dilepasliarkan di kawasan hutan yang aman dan jauh dari permukiman penduduk.

Tidak lupa, Ia juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan ular, lebih baik tidak dibunuh. Akan tetapi, satwa tersebut dapat diserahkan kepada pihak BKSDA.

“Kalau ada masyarakat menemukan atau menangkap ular, daripada dibunuh, mending diserahkan kepada kami,” tuturnya.

Hal itu diungkapkannya karena satwa hasil serahan masyarakat itu nantinya akan dilepasliarkan di hutan yang berlokasi jauh dari aktivitas masyarakat atau permukiman.

Saat ini, ular sanca kembang (Python reticulatus) belum berstatus dilindungi di Indonesia. Namanya tidak terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments