Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Selesai Rehabilitasi, 12 Orangutan Pulang ke Habitat Alami

565
×

Selesai Rehabilitasi, 12 Orangutan Pulang ke Habitat Alami

Share this article
Salah satu individu orangutan kalimantan yang dilepasliarkan. | Sumber: PPID KLHK
Salah satu individu orangutan kalimantan yang dilepasliarkan. | Sumber: PPID KLHK

Gardaanimalia.com – Kembali dilakukan pelepasliaran 12 orangutan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah dan BKSDA Kalimantan Timur.

Belasan primata dilindungi tersebut berasal dari dua pusat rehabilitasi orangutan, yaitu Nyaru Menteng di Kalimantan Tengah, dan Samboja Lestari di Kalimantan Timur.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam keterangan tertulis PPID KLHK, Kamis (9/11/2023), sebanyak 8 orangutan dilepaskan di Hutan Lindung Bukit Batikap, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Sementara, 4 individu lainnya dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen yang terletak di Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pelepasliaran di Kalimantan Tengah dilakukan lebih dulu pada 6 November 2023. Adapun orangutan (Pongo pygmaeus) terdiri dari 5 jantan dan 3 betina.

Kepala BKSDA Kalimantan Timur M. Ari Wibawanto mengatakan, pelepasliaran di Kalimantan Timur dilaksanakan usai proses di Kalimantan Tengah selesai.

Dia menyebut, ada empat orangutan yang terdiri dari 2 jantan dan 2 betina, berusia antara 13-21 tahun. Keempatnya dilepasliarkan di sisi utara Hutan Kehje Sewen.

Menurutnya, jarak antara Hutan Kehje Sewen dan Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari cukup jauh. Untuk bisa tiba di sana membutuhkan waktu sekitar 2 hari dan 1 malam menggunakan mobil dan perahu secara bergantian.

Sinergitas Lepas Liar Orangutan

“Dengan langkah ini, kami tidak hanya membebaskan orangutan ke habitat aslinya. Tetapi, juga membuka pintu harapan bagi kelangsungan hidup spesies ini dan ekosistem yang mereka huni,” tuturnya.

Sinergitas yang baik antara BKSDA Kalimantan Timur dan BKSDA Kalimantan Tengah, lanjut Ari, membuahkan dampak positif yang akan terasa jauh ke masa depan.

“Semoga langkah ini menginspirasi banyak pihak untuk ikut serta dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia,” harap Ari, pada Kamis (9/11/2023).

Dalam rilis resmi PPID KLHK, pihaknya juga mengapresiasi mitra Yayasan BOS dan pemerintah daerah yang telah terlibat atas keberhasilan pelepasliaran ini.

“Mari bersama-sama kita lestarikan kekayaan alam kita untuk masa depan yang lebih baik,” tandas Ari.

Pongo pygmaeus merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Mamalia itu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments