Selundupkan Bayi Orangutan, Surya Divonis 2,6 Tahun Penjara

3 min read
2019-11-05 13:28:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Surya Pendawa Als Bowo (40) dijatuhi vonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Dumai, Riau pada Senin (4/11).

Selain hukuman penjara, Surya juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena berencana menyelundupkan satwa dilindungi, salah satunya bayi Orangutan, dari wilayah Indonesia ke Malaysia.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hengky Fransiscus Munte, S.H. M.H. yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Bersama-sama dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujar Ketua Majelis Hakim.

Dari tangan terdakwa juga telah dirampas barang bukti satwa dilindungi berupa tiga ekor Orangutan, dua ekor Kera Albino, satu ekor Siamang dan satu ekor Musang luwak yang telah diserahkan kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk dititiprawatkan.

Sebelumnya, Jaksa Hengky menjelaskan bahwa terdakwa Surya bersama-sama dengan Jaswan (dituntut terpisah) berencana menyelundupkan satwa-satwa dilindungi dari Kota Pekanbaru menggunakan mobil melalui jalur darat.

Keduanya lalu tertangkap oleh Tim gabungan Bea Cukai, Polisi Militer TNI AL dan AD di Jalan Cut Nyak Dien Purnama, Kota Dumai Provinsi Riau membawa keranjang dan kardus-kardus berisi satwa dilindungi pada 25 Juni 2019 pukul 23:30.

Keduanya ditangkap karena tidak dapat menunjukkan izin dan dokumen pengangkutan satwa dilindungi, diduga satwa-satwa ini akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Dumai, Riau.

Tags :
orangutan siamang riau dumai
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25