Selundupkan Bayi Orangutan, Surya Divonis 2,6 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Surya Pendawa Als Bowo (40) dijatuhi vonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Dumai, Riau pada Senin (4/11).
Selain hukuman penjara, Surya juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena berencana menyelundupkan satwa dilindungi, salah satunya bayi Orangutan, dari wilayah Indonesia ke Malaysia.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hengky Fransiscus Munte, S.H. M.H. yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Bersama-sama dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," ujar Ketua Majelis Hakim.
Dari tangan terdakwa juga telah dirampas barang bukti satwa dilindungi berupa tiga ekor Orangutan, dua ekor Kera Albino, satu ekor Siamang dan satu ekor Musang luwak yang telah diserahkan kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk dititiprawatkan.
Sebelumnya, Jaksa Hengky menjelaskan bahwa terdakwa Surya bersama-sama dengan Jaswan (dituntut terpisah) berencana menyelundupkan satwa-satwa dilindungi dari Kota Pekanbaru menggunakan mobil melalui jalur darat.
Keduanya lalu tertangkap oleh Tim gabungan Bea Cukai, Polisi Militer TNI AL dan AD di Jalan Cut Nyak Dien Purnama, Kota Dumai Provinsi Riau membawa keranjang dan kardus-kardus berisi satwa dilindungi pada 25 Juni 2019 pukul 23:30.
Keduanya ditangkap karena tidak dapat menunjukkan izin dan dokumen pengangkutan satwa dilindungi, diduga satwa-satwa ini akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Dumai, Riau.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
