Selundupkan Sisik Trenggiling, Dua WNA Ditangkap Di Bandara Kualanamu

Gardaanimalia.com - Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu bekerjasama dengan Pihak Aviation Security (AVSEC) Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan organ tubuh satwa dilindungi tanpa dokumen sah di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (20/4) malam.
Penyelundupan ini dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XY (28) dan PF (33). Keduanya menyelundupkan sisik Trenggiling dan Teripang kering saat berencana berangkat ke Guangzhou melalui Malaysia.
Kepala KPPBC TMP B Kuala Namu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, mengatakan bahwa penyelundupan itu diketahui setelah petugas AVSEC melihat barang mencurigakan melalui pemindai x-ray di Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu.
"Petugas menemukan barang mencurigakan saat pemindaian. Saat diperiksa ternyata ditemukan 44 keping sisik trenggiling dan 2,2 kg teripang kering yang disembunyikan," ujarnya.
Organ terlarang itu disembunyikan kedua pelaku didalam barang bawaan seperti saku baju, dompet, bantal, kaos kaki, tas, dan amplop Angpao berwarna merah.
Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup bersama Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Wadirkrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan organ satwa dilindungi ini.
"Kami sedang melakukan pengembangan terkait penggunaan 44 keping sisik trenggiling ini. Karena kegunaannya cukup banyak dari kosmetik hingga pengikat untuk narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, sisik Trenggiling dan Teripang tersebut mereka dapatkan dari Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dimana mereka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing di Sebuah Perusahaan Pembangkit Listrik.
"Mereka mendapatkan (sisik dan teripang) dari warga sebagai oleh-oleh dan digunakan untuk kepentingan mereka. Tapi kami akan mendalami karena sepertinya mereka dibiayai," ujar Bagus.
Keduanya akan dijerat dengan 2 pasal berbeda, yakni dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Sisik trenggiling banyak dicari untuk pembuatan obat-obatan tradisional Tiongkok. Sejak tahun 2002, permintaan trenggiling tidak sebatas sisik saja, tetapi juga daging dan organ dalam trenggiling untuk dikonsumsi sebagai hidangan mewah.
Tingginya permintaan pasar untuk sisik dan daging trenggiling menjadikan mamalia ini sebagai satwa yang paling banyak diburu dan diselundupkan di dunia saat ini. Hal ini menyebabkan penyusutan drastis populasi trenggiling di habitatnya.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Tertangkap sebelum Diedarkan, 21 Cica Daun Diamankan Petugas
15/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Jual Ratusan Burung Dilindungi, Terduga Oknum Bea Cukai Diringkus Petugas
01/05/24
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
