Gardaanimalia.com – Penyelundupan hewan berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Aceh, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Tim gabungan menyita ayam yang disimpan dalam 76 kotak dan kura-kura yang diletakkan di dalam tiga kotak.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwanto, seluruh hewan itu disita petugas di daerah perairan timur laut Aceh Tamiang pada Sabtu (30/1/2021) jam 07.30 WIB. Seluruh hewan itu diselundupkan dengan kapal KM tanpa nama.
“Tim patroli mengamankan tuga anak buah kapal,” imbuhnya.
Isnu menjelaskan kronologi penangkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan di wilayah perairan Kabupaten Aceh Tamiang. Personel dari BC30005 melihat kapal motor yang mencurigakan. Kapal yang tidak memiliki nama itu berjarak kurang lebih dua mil dari BC30005.
Personel BC30005 sempat meminta kapal tidak bernama itu untuk berhenti tetapi tidak ada respon. Kapal tersebut malah melarikan diri. Akhirnya terjadi aksi pengejaran. Perahu motor taktis atau sea rider yang memiliki kecepatan tinggi sempat diturunkan untuk membantu pengejaran.
Tiga anak buah kapal sempat melompat ke laut ketika sea rider berhasil mengejar kapal mereka. Beruntung, ketiganya berhasil dikejar dan ditangkap oleh petugas.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Penganiayaan dengan Senjata Tajam, Seekor Orang Utan Luka Parah
“Pengejaran kapal motor tanpa nama berlangsung selama dua jam,” kata Isnu sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (1/2/2021).
Pada jam 10.00 WIB, anak buah kapal dan barang bukti sudah berhasil dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa.
Pasal Berlapis Bagi Pelaku Penyelundupan
Penyelundupan hewan yang berhasil diungkap tim gabungan Sabtu lalu merupakan satu dari banyak tindakan penyelundupan yang terjadi di Indonesia. Beberapa di antaranya diproses secara hukum. Namun, beberapa yang lain berhasil lolos dari petugas. Kejahatan ini bukanlah kejahatan baru tetapi sudah sejak lama berlangsung. Perlu ada upaya lebih tegas untuk mengatasinya.
Selain mengintensifkan patroli dan pengamanan, penguatan dalam proses penegakan hukum juga perlu dilakukan. Pasal berlapis sudah saatnya diterapkan bagi pelaku penyelundupan. Ini salah satu upaya menghadirkan efek gentar dan jera bagi para pelaku.
Menurut Ratna Surya koordinator advokasi Garda Animalia, pelaku tidak hanya bisa dijerat dengan UU Kepabeanan tetapi juga bisa dijerat dengan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Di samping menjerat pelaku dengan UU Kepabeanan, semestinya aparat penegak hukum juga menjeratnya dengan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam UU Karantina Hewan jelas diatur setiap media pembawa harus melalui tempat pemasukan (karantina) dan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal. Tanpa melalui proses itu, tindakannya sudah dikategorikan sebagai penyelundupan. Sanksinya, menurut Pasal 86 dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” papar Ratna.
Ratna menambahkan jika selama ini banyak proses yang masuk di meja pengadilan terkait penyelundupan hewan hanya dikenakan dakwaan tunggal atau dakwaan alternatif. Terlebih jika berkenaan dengan satwa-satwa dilindungi. Ini sangat disayangkan karena kemudian berdampak pada putusan hukum yang tidak maksimal.
“Kalau barang buktinya satwa dilindungi, penegak hukum akan cenderung menggunakan UU Konservasi sebagai dakwaan tunggal, padahal perbuatan penyelundupan itu sudah pasti melanggar ketentuan UU Karantina Hewan. Sementara di UU Konservasi sendiri sanksi pidananya sangat lemah. Seharusnya ini menjadi catatan bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis terhadap tindak pidana penyelundupan,” pungkasnya.