Berita

Sempat Berusaha Melarikan Diri, Tiga Pemburu Rusa di TN Komodo Diringkus Petugas

17/12/2025|Nadaa
Seekor rusa korban perburuan liar di kawasan Taman Nasional Komodo. | Foto: Aset NTT Express

Seekor rusa korban perburuan liar di kawasan Taman Nasional Komodo. | Foto: Aset NTT Express

Gardaanimalia.com - Perburuan liar masih menjadi ancaman bagi satwa liar dan berkontribusi signifikan terhadap kepunahan spesies.

Melansir Antara, tiga orang terduga pelaku perburan ilegal satwa dilindungi jenis rusa di Pulau Komodo, Labuan Bajo berhasil diringkus oleh tim patroli gabungan yang digelar Polres Manggarai Barat, Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Ditpolairud Polda NTT, dan Korpolairud Baharkam Polri.

"Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Selasa (16/12/2025).

AKBP Christian menjelaskan, para terduga pelaku berinisial Y (36), A (37), dan A (35) berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat. Mereka tertangkap berburu dengan menggunakan senjata api di kawasan yang merupakan habitat komodo itu.

"Kami mendapatkan informasi, bahwa adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK," jelas AKBP Christian.

Setelah menerima informasi terkait perburuan rusa pada Sabtu (13/12/2025), tim gabungan dari kepolisian dan petugas Gakkum BTNK, bergerak ke lokasi target pada malam hari.

Esok dini hari sekira pukul 02.00 WITA, tim gabungan menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung dikirim untuk menggelar operasi, sampai akhirnya petugas berhasil menangkap para pemburu liar ini," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan saat dilakukan upaya penangkapan, perahu para terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.

"Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo dan sebelum ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga berujung kontak tembak antara para terduga pelaku dengan petugas," ungkapnya.

Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas akhirnya menghentikan perahu itu. Tiga orang diamankan, sedangkan lima orang lain melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.

Saat ini ketiga terduga pelaku langsung dibawa menuju Labuan Bajo. Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu tersebut.

"Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Kemudian, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit ponsel, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat pasal berlapis tentang penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi.

"Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.