Gardaanimalia.com - Seorang pria berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, diringkus polisi setelah tiga bulan menjadi buronan.
SB diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bagian tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan satwa yang dilindungi dan terancam punah.
Terduga pelaku ditangkap oleh Tim Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Jumat (3/10/2025).
“Penangkapan ini dilakukan merupakan merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara pada 16 Juli 2025,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian pada Selasa (7/10/2025).
Zuhri menjelaskan, sebelumnya, polisi sempat menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau, tetapi pelaku berhasil melarikan diri. Akhirnya, petugas hanya mengamankan barang bukti berupa selembar kulit harimau, 16 kuku, 2 taring, 1 tulang jari, 2 tulang pinggul, 1 tulang sendi, 1 tulang kepala, serta 2 unit ponsel.
“Setelah penyelidikan mendalam, kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Nagan Raya,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, SB akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
“SB diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang KSDA,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polda Aceh berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar sebagai upaya menjaga kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem di Aceh.
Zulhir juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar.
“Jika mengetahui aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi, segera laporkan ke kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.











