Sempat Terlibat Konflik, 1 Macan Dahan Dilepasliarkan BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan seekor macan dahan (Neofelis nebulosa) pada Kamis (22/7/2021) di wilayah hutan Kabupaten Solok. Mengutip dari laman Tribun Padang, satwa liar itu ditangkap oleh warga di Nagari Koto Baru Koto, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, setelah sempat berkonflik dengan beruk peliharaan warga.
Petugas BKSDA Sumbar mengevakuasi macan dahan itu pada Minggu (18/7/2021). Satwa sempat dirawat selama tiga hari di Lembaga Konservasi Kalaweit karena mengalami luka pada wajah akibat upaya penangkapan yang dilakukan warga. Setelah dokter menyatakan satwa dalam keadaan sehat, akhirnya dilakukan pelepasliaran.
Baca juga: Karantina Pertanian Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 240 Ekor Kolibri Ninja
"Kami berharap warga di Sumbar apabila menemukan satwa dilindungi keluar dari hutan dan berkonflik dengan warga dapat melapor ke BKSDA Sumbar," tutur Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.
Ardi juga mengingatkan bahwa macan dahan merupakan satwa dilindungi. Ke depannya, ia mengharapkan warga dapat hidup berdampingan dengan satwa liar dilindungi.

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
26/03/25
Macan Dahan Mati di Kandang Transit BKSDA Aceh
07/10/24
Menakar Hukuman terhadap Pemilik Harimau di Samarinda
27/11/23
Tangani Konflik Satwa Liar, BKSDA Gandeng Polres Agam
21/12/22
Jejak Misterius Diduga Anak Harimau atau Macan Dahan Dewasa
12/10/22
Warga Mengaku Melihat Harimau di Kebun Singkong
21/09/22
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
