Gardaanimalia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti kasus perburuan badak bercula satu (Rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada Rabu (23/7/2025).
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang," ujar Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, dilansir dari TVRI.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum dari kasus pelanggaran di kawasan konservasi TNUK oleh para terdakwa antara lain, Sunendi, Atang, Sahru, Leli, Sayudin, Karip, Isnen, Willy dan Yogi.
Lebih rinci, dalam pemusnahan barang bukti ini dijelaskan terdapat senjata api laras panjang organik 1 unit, senjata laras panjang rakitan 3 unit, senjata genggam 1 unit, peluru organik, peluru senjata rakitan, mesiu, serabut kelapa pemantik senjata dan lain sebagainya.
"Senjata itu merupakan hasil tindak pidana sumber daya alam hayati dan pelanggaran undang-undang darurat. Kami musnahkan dengan cara digerinda agar tidak dapat digunakan kembali," jelas Aco.
Di waktu bersamaan, ada barang bukti dari enam jenis tindak pidana lain yang turut dimusnahkan dengan metode pembakaran, pemotongan, hingga penghancuran menggunakan blender.
Dari kasus ini, Aco menyoroti dampak ekologis dari kejahatan perburuan tersebut, melihat populasi badak jawa yang semakin menurun dan terancam punah.
"Badak bercula satu saat ini hampir punah, nilainya tidak bisa diukur karena sangat penting bagi keseimbangan ekosistem," ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum yang diamanatkan untuk turut serta melindungi satwa liar termasuk badak jawa dan habitatnya.
Kepala Balai TNUK, Ardi Andono yang hadir saat pemusnahan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kejati Banten, Polda Banten, Kejari Pandeglang dan PN Pandeglang, serta Polres Pandeglang yang telah bersinergi menuntaskan kasus perburuan badak Jawa di TNUK.
Kasus itu sukses mencatat sejarah tuntutan dan vonis tertinggi dalam kasus perburuan satwa liar di Indonesia, dengan vonis 11 dan 12 tahun penjara.
“Vonis ini menjadi preseden penting sekaligus peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak dan berburu satwa dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon,” ujar Ardi.
Sekretaris Jenderal Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI), Rizki Pratama menjelaskan, pemusnahan barang bukti kejahatan satwa liar merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan mandat kepada Kejaksaan Republik Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati.
Penulis: Nadaa














