Seorang Bapak Serahkan Landak dan Kukang ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Seorang warga menyerahkan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis) kepada tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Muara Teweh, Jumat (22/4).
Menurut keterangan tertulis, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah,
Nur Patria Kurniawan mengatakan, laporan tersebut masuk melalui call center BKSDA.
Sesudah mendapat informasi adanya masyarakat yang ingin menyerahkan kukang, tim pun langsung menuju lokasi yang berada di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Tiba di lokasi, tepatnya di rumah seorang bapak yang melapor, tim menemukan seekor kukang berjenis kelamin jantan dan berumur sekitar satu tahun.
Menurut penuturannya, bapak yang menemukan satwa nokturnal tersebut pada keesokan harinya segera mencari informasi penyerahan kukang karena mengetahui itu adalah satwa yang dilindungi.
Namun di luar dugaan, setelah kukang diserahkan dan petugas BKSDA Kalimantan Tengah memberikan sosialiasi terkait jenis satwa yang dilindungi, pelapor kemudian menyerahkan satu ekor satwa lagi.
"Pelapor menyampaikan bahwa saudaranya mempunyai landak (Hystrix brachyura) di rumahnya dan ingin diserahkan secara sukarela kepada BKSDA Kalimantan Tengah," paparnya.
Pada saat itu juga, landak yang sempat dipelihara selama 1 tahun tersebut diserahkan kepada petugas. Berdasarkan keterangan warga, landak itu ditemukan masuk irigasi dalam kondisi tenggelam.
"Saat ini kukang dan landak berada di kandang transit SKW III Muara Teweh untuk selanjutnya dilepasliarkan di CA (Cagar Alam) Pararawen," tuturnya.
Tak lupa, dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah peduli dan menyelamatkan satwa liar yang berada di sekitar masyarakat.
Kukang kalimantan merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
