Seorang Pemasok Spesialis Primata Dilindungi Ditangkap Polda Lampung

3 min read
2020-06-04 20:13:48
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung didukung Flight Indonesia berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa liar jenis Siamang dan Burung hantu di Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Selasa (2/6/2020)

Seorang pelaku berinisial FA (24) warga Kotabumi, Lampung Utara diamankan oleh petugas saat mengangkut satwa dilindungi di depan Museum Lampung, Bandar Lampung.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, Kompol Zulman Topani membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, satu orang telah diamankan oleh Subdit Tipiter Krimsus. Petugas mengamankan barang bukti berupa empat ekor anakan Siamang dan tiga ekor Burung hantu oriental,” ujarnya, Rabu (3/6/2020)

FA yang masih berstatus mahasiswa memasarkan anakan Siamang tersebut seharga Rp 1,7 juta per ekor. Sementara burung hantu dihargai Rp 700 ribu per ekornya melalui media sosial Facebook.

Menurut Zulman, saat ini Subdit Tipiter masih melakukan pengembangan terhadap kasus perdagangan satwa ini untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ujar Zulman.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung, BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri menuturkan kondisi satwa yang berhasil disita oleh Polda Lampung dari perdagangan ilegal tersebut.

"Saat tertangkap tangan, empat satwa primata tersebut dalam kondisi dehidrasi, stres dan malnutrisi," ungkap Hifzon.

Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk rehabilitasi satwa yang berstatus sebagai barang bukti tersebut, yang saat ini kondisinya berangsur membaik di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Bandar Lampung.

Sementara Direktur Flight Indonesia, Marison Guciano mengatakan bahwa penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan oleh Polda Lampung merupakan bukti penegakan hukum tetap berlangsung di masa pandemi ini.

“Untuk para pemburu dan pedagang ilegal yang mungkin menganggap petugas tidak bekerja di masa pandemi ini, terbukti anggapan itu salah,” ujarnya saat diwawancara Gardaanimalia.com pada Kamis (4/6/2020)

Marison mengapresiasi Polda Lampung yang berhasil memberantas perdagangan satwa langka di tengah ancaman virus corona.

“Ini jelas menunjukkan bahwa mereka tetap bekerja dan tidak mengendurkan semangat untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati kita dari ancaman perdagangan ilegal,” tutupnya.

Sindikat Perdagangan Spesialis Primata

Koordinator Pemantauan Perdagangan Garda Animalia, Roby Padma menemukan fakta menarik saat mendalami akun Facebook yang digunakan FA dalam memamerkan sejumlah satwa dilindungi yang ditawarkan di platform media sosial paling populer ini.

"Dari hasil penelusuran kami, FA merupakan bandar dan pemasok spesialis satwa primata, seperti Lutung, Siamang, Owa, Kukang dan Monyet dalam jumlah besar. Bahkan dalam satu postingan ada yang ditawarkan berjumlah 40 ekor," ujar Roby.



Menurutnya, FA menggunakan beragam akun Facebook, salah satunya Hafiz Exco Otterpet's. "Dari akun Facebook tersebut, FA menawarkan dan memasok pesanan primata dari Lampung ke sejumlah kota besar termasuk yang berada di pulau Jawa."

"Dari postingannya, kami menemukan jejak digital FA mengirim rutin kepada pemilik akun bernama Adita Rajab yang berlokasi di Jakarta Barat. Adita Rajab yang kami ketahui adalah pedagang besar di Jakarta yang sering mendistribusikan kepada pedagang lainnya. Namun, sepak terjangnya telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya pada awal Maret lalu bersama rekannya yang lebih dahulu ditindak melalui operasi tertangkap tangan karena kedapatan menyimpan kukang dan owa," tutur Roby.



Kemudian Roby melanjutkan dengan menyatatakan, "perdagagan ini terjadi akibat banyaknya peminat yang ingin memelihara primata karena dianggap lucu dan memiliki kesenangan tersendiri apabila berinteraksi secara langsung. Padahal, aktivitas memelihara memicu terjadinya kekejaman terhadap satwa. Betapa tidak, misalnya pada kasus primata. Yang dijual hampir keseluruhan adalah berumur bayi atau anakan. Dibalik itu semua, kenyataan pahit yang dialami satwa malang ini adalah dipisahkan dan ditangkap dengan cara terlebih dahulu membunuh induk untuk mendapatkan anak yang memiliki nilai jual."

"Praktik keji dibalik kedok mencitai satwa ini harus segera diakhiri dengan memberlakukan efek jera kepada para pelaku, termasuk pemelihara," pungkas Roby.

Tags :
Lampung siamang burung hantu
Writer:
Pos Terbaru
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25