Sepasang Burung Kakatua Raja Milik Mahasiswa Disita BKSDA

Gardaanimalia.com - Sepasang burung kakatua raja diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah dari seorang mahasiswa di Semarang.
Satwa dilindungi yang memiliki nama ilmiah Probosciger aterrimus tersebut diketahui berasal dari lapak jual beli satwa di Facebook yang dijual seharga Rp50 juta.
Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto menjelaskan, evakuasi burung kakatua berawal dari petugas yang mendapati seorang mahasiswa tengah mengurus surat penangkaran pengembangbiakan sepasang burung kakatua raja.
Setelah ditelusuri, mahasiswa itu membeli burung dari Facebook dan berencana mengembangbiakan kakatua raja di rumahnya yang terletak di Semarang.
"Kemungkinan besar dia tertipu. Karena berdasarkan awalnya dia datang ke kantor kami untuk ngurus surat penangkaran, tetapi ketika diminta sertifikat izin kepemilikan kakatua raja, dia tidak bisa menunjukkan," ungkapnya, Sabtu (16/7) dilansir dari IDNTimes.
Menurut Darmanto, sudah hampir lima bulan pihaknya menunggu kejelasan dari mahasiswa tersebut, namun tak kunjung mendapatkan kepastian terkait sertifikat izin.
"Hampir lima bulan lamanya kita minta kejelasan dari dia, tapi akhirnya dia pasrah karena penjual yang lewat Facebook tidak memberikan dokumen sertifikatnya," lanjut Darmanto.
Pihaknya juga melakukan proses mediasi, tim mengatakan jika kakatua tidak diserahkan permasalahan dapat berlanjut ke kepolisian. Mahasiswa tersebut lalu menyerahkan burung dilindungi berumur 4 tahun itu kepada BKSDA.
"Setelah kita amankan, lalu kakatua raja kita rawat sementara di kandang khusus milik BKSDA Jawa Tengah selama lima bulan," ujarnya.
Tak hanya sepasang kakatua raja, tim BKSDA juga berhasil amankan 1 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 6 ekor kakatua koki (Cacatua galerita).
Berdasarkan penuturan Darmanto, hal ini terjadi karena kebanyakan pemilik burung tidak tahu bahwa tindakan memelihara burung dilindungi tersebut melanggar perundangan yang berlaku.
"Makanya ada yang ngakunya dibeli untuk penangkaran. Tapi ada juga yang dikasih. Padahal memelihara burung yang masuk kategori dilindungi negara bisa dipidana lima tahun sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 dan PP Nomor 7 Tahun 1990," paparnya.
Adapun terkait sepuluh ekor burung dilindungi itu, Darmanto mengatakan, satwa akan dipulangkan ke Papua Barat yang nantinya akan dilakukan translokasi. Tujuannya adalah untuk melestarikan sekaligus menjaga ekosistem endemik Papua.
Koordinator PPH BKSDA Jawa Tengah, Joko Sulistianto menyebut, bahwa proses pemulangan akan dilakukan Minggu (17/7) melalui layanan pesawat kargo Garuda Indonesia, dan sebelum itu semua satwa akan diperiksa kesehatannya.
"Hasil pemeriksaan medis dari Balai Ventiver menyatakan kesepuluh ekor ini bebas flu burung dan tidak membawa penyakit lainnya," terang Joko.
Ujarnya, tim gabungan BKSDA Papua Barat juga sudah siap menerima kedatangan satwa. "Tahap berikutnya burungnya akan dilatih lagi agar siap hidup di alam liar. Prosesnya dilakukan dari kandang habituasi sebelum dilepasliarkan."

Kandang Dibuka, Burung Kakatua Terbang di Hutan Papua
20/06/23
BBKSDA Papua Terima 88 Satwa Sitaan dari Jakarta dan Kalimantan
06/06/23
Angkut Satwa Ilegal, WN Vietnam Dituntut Setahun Penjara
10/05/23
Operasi Senyap Amankan 91 Burung Endemik Maluku
18/04/23
36 Kakatua dalam Kurungan Besi Diselamatkan di Aru
14/04/23
Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa ke Vietnam Masuk Kejaksaan
17/02/23
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
