Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Setelah Banding, Vonis Kasus Kematian 5 Ekor Gajah Jadi Tinggi!

1820
×

Setelah Banding, Vonis Kasus Kematian 5 Ekor Gajah Jadi Tinggi!

Share this article
Barang bukti kasus pembunuhan lima ekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) di Aceh Jaya. | Foto: Muhammad/Readers
Barang bukti kasus pembunuhan lima ekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) di Aceh Jaya. | Foto: Muhammad/Readers

Gardaanimalia.com – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap 11 orang terdakwa, atas perkara kematian lima ekor gajah sumatera di Aceh Jaya yang mencuat pada awal 2020 lalu.

Sebelumnya, perkara ini diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Aceh Jaya terhadap putusan Pengadilan Negeri Calang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Adapun perkara terhadap para terdakwa dipisah menjadi dua, yaitu satu perkara dengan nomor: 90/PID.SUS-LH/2022/PT BNA, terdiri dari dua orang terdakwa.

Sementara, satu perkara atas kematian lima ekor gajah lainnya dengan nomor: 89/PID.SUS-LH/2022/PT BNA yang terdiri dari sembilan orang terdakwa.

Putusan pengadilan atas banding yang diajukan JPU inipun memantik respon dari Manager Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) yaitu Missi Muizan.

Dia mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perkara konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di Aceh, mengutip dari KBA One.

Sebagaimana putusan 89/PID.SUS-LH/2022/PT BNA Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan ancaman lebih berat terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan gajah.

Meski tidak semua terdakwa mendapatkan vonis yang tinggi, tapi salah satu di antara terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Ini tentu kabar baik terhadap proses penegakan hukum konservasi dan sumber daya alam di Aceh, yang mana Pengadilan Negeri Calang sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap salah seorang terdakwa dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan penjara,” tuturnya Missi, Kamis (7/4).

Harapnya, pengadilan yang berada dalam wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh dapat memberikan putusan serupa terhadap kejahatan satwa yang dilindungi di Aceh.

Terlebih kepada para pelaku yang berbisnis dan mencari keuntungan ekonomi dengan cara memperdagangkan organ satwa yang dilindungi, lanjut Missi.

“Ini berfungsi agar kejahatan serupa tidak terulang lagi di Aceh, khususnya dan di Indonesia pada umumnya,” ungkapnya.

Kendati begitu, LSGK juga mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas perkara nomor: 90/PID.SUS-LH/2022/PT BNA, yang mana vonisnya lebih ringan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Calang memutus kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan. Namun pada putusan baru, Pengadilan Tinggi Banda Aceh memvonis 1 tahun 4 bulan.

Pihak LSGK menilai putusan tersebut tidak setara dengan fakta persidangan, yang mana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa kedua terdakwa ini yang melakukan transaksi niaga atas barang bukti berupa gading gajah.

Namun, pihaknya memberikan apresiasi atas upaya banding yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya karena hal tersebut membuktikan keseriusan dan komitmen penegakan hukum.

Gajah dengan nama ilmiah Elephas maximus merupakan satwa lindung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Kita berharap kasus ini tidak terulang lagi, dan mari kita belajar bersama sama dari kasus ini di mana banyak energi yang dihabiskan untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Missi.

Tak hanya itu, dia juga berharap Kepala Kejari Aceh Jaya dapat mengambil langkah eksekusi ketika putusan berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti dari kejahatan ini.

Baik dimusnahkan maupun diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagaimana putusan pengadilan, pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments