Berita

Siamang Dijual Rp10 Juta, Pelaku Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

26/01/2026|Nadaa
Satu individu siamang yang berhasil diamankan dari perdagangan ilegal Foto Humas Polri - Siamang Dijual Rp10 Juta Pelaku...

Satu individu siamang yang berhasil diamankan dari perdagangan ilegal. | Foto: Humas Polri

Gardaanimalia.com - Perdagangan ilegal terhadap satwa dilindungi jenis siamang (Symphalangus syndactylus) berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Rabu (21/1/12026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi jenis siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Setelah mendapat laporan, tim melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan menggunakan teknik undercover buy dengan berpura-pura hendak membeli burung.

"Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, Alhamdulillah tertangkap pelakunya," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta dalam situs Humas Polri, Kamis (22/1/2026). 

Muharman mengatakan pihaknya saat ini masih terus menyelidiki kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka.

Dirinya pun mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum dengan sanksi pidana bagi pemilik atau pemelihara siamang.

“Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkap. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bagaimana undercover buying mengungkap perdagangan satwa liar dilindungi.

“Dia [penjual] mengatakan “Saya adanya kenalan yang jual siamang”. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini. Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp2 juta, tetapi dia menjual Rp10 juta,” jelas Anggi.

Dalam penindakan kasus ini, Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YUS. Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperjualbelikan satwa dilindungi tersebut. 

Hasil penyidikan mengungkapkan siamang ini berasal dari Kampar, Riau. Polisi juga telah mencari terduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tetapi ia tidak ada di tempat.

YUS kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Dengan aturan ini, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam rilisnya, kepolisian mengatakan pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. 

Dalam Green Policing, polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya.