Simpan Burung Langka dan Dilindungi, Adil Dituntut 8 Bulan Kurungan Penjara

3 min read
2019-06-27 15:59:52
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Setelah terbukti menyimpan 16 burung langka dan dilindungi, Adil Aulia (28) hanya dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (25/6).

JPU Fransiska Panggabean mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Adil Aulia dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan kurungan dan denda Rp.1 juta subsider 1 bulan kurungan ,"terangnya di depan Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe.

Seusai sidang, saat dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut Jaksa Fransiska tak ingin berkomentar. "Aduh bentar ya," cetusnya sambil berjalan cepat mengiringi terdakwanya.

Sang terdakwa Adil pun tampak hanya terdiam saat dibawa menuju sel sementara PN Medan.

Sebelumnya, JPU Fransiska Panggabean mendakwa Adil Aulia, warga Jalan Yos Sudarso, Lk I, Kelurahan Mabar, Medan Deli bersama rekannya Robby (DPO), karena menyimpan burung langka itu pada Desember 2018 hingga Februari 2019.

Burung-burung langka itu disimpan di rumah orangtua terdakwa, di Jalan Yos Sudarso. Dari total 16 burung yang disimpan, di antaranya 5 ekor Kakatua Raja yang dimiliki Desember 2018.

"5 ekor burung kakatua raja (Probosciger Aterrimus), 5 ekor burung Kesturi Raja / Nuri Kabare (PsittrichasFulgidus), 1 ekor burung Rangkong Papan / Enggang Papan (Buceros Bicornis), 1 ekor burung kakatua Maluku (Caacatua Moluccensis), 1 ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua Sulphurea) dan 3 ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius)," tuturnya.

Dijelaskan JPU, selama menyimpan burung-burung langka itu, terdakwa mendapat upah dari Robby sebesar Rp1,2 juta setiap bulan. Terdakwa bertanggung jawab untuk membersihkan dan memberi makan burung-burung tersebut.

Naas, masyarakat yang terusik dengan aktivitas terdakwa di lingkungan tersebut, melaporkan Aulia ke pihak kepolisian.

“Saat terdakwa memberi makan burung-burung itu, pihak kepolisian dan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Alam provinsi Sumut melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut serta ditemukan burung yang dilindungi itu,” jelas Fransiska.

Terdakwa kemudian diamankan berikut barang bukti burung langka. Sedangkan Robby kabur dan hingga kini masih DPO. Disebutkan Fransiska, 16 burung yang disimpan terdakwa merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018.

Tags :
medan burung dilindungi jpu
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25