Sindikat Perdagangan Satwa Langka Berhasil Diungkap Polda Sumut

Gardaanimalia.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat perdagangan satwa langka dan menangkap satu orang pelaku di Medan pada Rabu (20/2).
Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi terkait perdagangan burung di lindungi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan deli, Medan.
Selanjutnya bersama dengan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Sumatera Utara, personil Sat Reskrim mendatangi lokasi tersebut untuk penyelidikan.
Di satu rumah yang beralamat di di Jalan Yos Sudarso, Gang Tower, Nomor 5, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti berbagai jenis burung langka dan dilindungi.
“Dari operasi tersebut kita mengamankan seorang tersangka bernama Robby. Kita juga mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis burung langka dilindungi, yaitu 5 ekor Kakatua raja, 5 ekor Kesturi raja, seekor Rangkong, seekor Kakatua maluku, seekor Kakatua jambul kuning, dan tiga ekor Kasuari anakan,” kata Herzoni, Kamis (21/2).
Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Markas Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Bersama dengan BBKSDA Sumut, kami akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini untuk melihat jaringan perdagangan satwa langka dilindungi lainnya di Sumatera Utara, " ujarnya.
Karena perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi maka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Belum ada pos terkait

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
