Sindikat Perdagangan Satwa Langka Berhasil Diungkap Polda Sumut

3 min read
2019-02-22 14:33:18
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat perdagangan satwa langka dan menangkap satu orang pelaku di Medan pada Rabu (20/2).

Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi terkait perdagangan burung di lindungi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan deli, Medan.

Selanjutnya bersama dengan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Sumatera Utara, personil Sat Reskrim mendatangi lokasi tersebut untuk penyelidikan.

Di satu rumah yang beralamat di di Jalan Yos Sudarso, Gang Tower, Nomor 5, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti berbagai jenis burung langka dan dilindungi.

“Dari operasi tersebut kita mengamankan seorang tersangka bernama Robby. Kita juga mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis burung langka dilindungi, yaitu 5 ekor Kakatua raja, 5 ekor Kesturi raja, seekor Rangkong, seekor Kakatua maluku, seekor Kakatua jambul kuning, dan tiga ekor Kasuari anakan,” kata Herzoni, Kamis (21/2).

Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Markas Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Bersama dengan BBKSDA Sumut, kami akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini untuk melihat jaringan perdagangan satwa langka dilindungi lainnya di Sumatera Utara, " ujarnya.

Karena perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi maka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100  juta.

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25