Sindikat Perdagangan Satwa Langka Berhasil Diungkap Polda Sumut

Gardaanimalia.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat perdagangan satwa langka dan menangkap satu orang pelaku di Medan pada Rabu (20/2).
Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi terkait perdagangan burung di lindungi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan deli, Medan.
Selanjutnya bersama dengan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Sumatera Utara, personil Sat Reskrim mendatangi lokasi tersebut untuk penyelidikan.
Di satu rumah yang beralamat di di Jalan Yos Sudarso, Gang Tower, Nomor 5, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku dan barang bukti berbagai jenis burung langka dan dilindungi.
“Dari operasi tersebut kita mengamankan seorang tersangka bernama Robby. Kita juga mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis burung langka dilindungi, yaitu 5 ekor Kakatua raja, 5 ekor Kesturi raja, seekor Rangkong, seekor Kakatua maluku, seekor Kakatua jambul kuning, dan tiga ekor Kasuari anakan,” kata Herzoni, Kamis (21/2).
Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Markas Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Bersama dengan BBKSDA Sumut, kami akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini untuk melihat jaringan perdagangan satwa langka dilindungi lainnya di Sumatera Utara, " ujarnya.
Karena perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa saja yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi maka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
