Gardaanimalia.com – Ratusan burung tanpa dokumen diamankan oleh Petugas Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas 1 Parepare, Sulawesi Selatan pada Rabu (5/5/2021) dini hari. Total ada 141 burung yang disita dan 11 di antaranya merupakan burung tiong emas (Gracula religiosa) yang dilindungi. Burung lainnya terdiri dari jenis jalak kerbau (Acridotheres javanicus) sebanyak 33 ekor, burung trucukan (Pycnonotus goiavier) 36 ekor, dan burung cucak kurincang (Pycnonotus atripces) 61 ekor.
“Selain itu, 26 ekor ditemukan telah mati dalam keranjang yang memuat burung-burung tersebut,” ucap Rian Hari Suharto, Sub Koordinator Pelayanan Operasional SKP Kelas I Parepare.
Sebagaimana diberitakan oleh laman Rakyatku, ratusan burung tersebut ditemukan di dek kapal KM Binaiya di Pelabuhan Awerange, Kabupaten Baru, Sulawesi Selatan. Burung itu dikirim dari Bontang, Kalimantan Timur. Pada saat ditemukan, semua burung dikemas dalam delapan keranjang ikan.
Baca juga: Selundupkan 180 Burung Dilindungi, Pilot Trigana Air Diamankan
Menurut Rian, pengiriman melalui Pelabuhan Awerangnge ini menjadi jalur lain karena sering terjadi penyitaan dan pengungkapan penyelundupan satwa di Pelabuhan Parepare.
“Dulunya kita sering mengungkap di Pelabuhan Parepare. Karena sering kedapatan, tampaknya pelaku mencari jelur lain di Pelabuhan Awerangnge,” kata Rian.
Lebih lanjut, Rian menjelaskan bahwa burung-burung tanpa dokumen itu akan dilepasliarkan di hutan yang berada di Kota Parepare. Namun, burung itu akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada penyakit yang dibawanya. Sedangkan, burung tiong emas rencananya akan dikembalikan ke habitat aslinya di Kalimantan.
“Berdasarkan koordinasi pihak BKSDA, khusus untuk burung beo (tiong emas) akan kita kembalikan ke habitatnya di Pulau Kalimantan,” pungkasnya.