Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Gardaanimalia.com - Ratusan individu kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) berhasil dilepasliarkan di Distrik Akat, Kabupaten Asmat, Papua Selatan pada Senin (28/4/2025).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah aparat menggagalkan perdagangan satwa liar ilegal dilindungi yang terjadi pada Desember 2024 silam.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh BKSDA Papua, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan, Polres Asmat, Dinas Peternakan Asmat dan masyarakat setempat tersebut, sebanyak 180 ekor kura-kura moncong babi dilepaskan.
Pelepasliaran ini merupakan tahap kedua, setelah pada tahap pertama mereka melepaskan 6.000 ekor kura-kura moncong babi pada 28 Desember 2024.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan Cahyono mengatakan kegiatan pelepasliaran ini bertujuan sebagai wadah dan sarana edukasi masyarakat agar kura-kura moncong babi dilestarikan, sebab satwa tersebut dilindungi oleh peraturan negara.
“Pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar sesuai dengan amanat UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Agar satwa liar dilindungi tetap tumbuh dan lestari di alamnya,” jelas Cahyono, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya pada 2024, aparat berhasil menggagalkan sekitar 19.000 telur kura-kura moncong babi yang diamankan dari dua orang pelaku perdagangan satwa liar ilegal di Kabupaten Asmat.
Pada Jumat (13/12/2024) seorang pelaku diamankan setelah ditemukan memiliki 9.000 telur dan 1.809 tukik. Keesokan harinya pelaku lain ditangkap kedapatan memiliki 10.000 telur dan 1.385 tukik.
Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, BKSDA Papua bersama instansi lain lantas melepasliarkan sekitar 6.000 ekor tukik kura-kura moncong babi di Rawa Baki, Distrik Suator, Kabupaten Asmat pada Selasa, (28/12/2024).
Ribuan yang Sudah Dilepasliarkan
Perdagangan satwa liar ilegal, dalam hal ini kura-kura moncong babi, marak dilakukan. Padahal, satwa ini keberadaannya Vurnerable atau rentan di alam menurut IUCN Red List.
Pelepasliaran ini berkali-kali dilakukan agar satwa dapat kembali ke habitatnya. Sejak tahun 2022 sampai 2024, nyatanya berkali-kali pelepasliaran dilakukan dengan sumber yang bermacam-macam.
Ada yang berasal dari sitaan BKSDA Papua, tetapi banyak pula yang bersumber dari translokasi dari pulau lainnya.
Contohnya, pada 2022 sekitar 161 kura-kura moncong babi dilepasliarkan di Hutan Iwawa Nayaro, Kabupaten Mimika. Satwa tersebut berasal dari serahan masyarakat dan juga translokasi dari Sumatera Barat yang jaraknya sekitar 4.202 kilometer dari habitat asal.
Selain itu pada 2023, translokasi paling banyak berasal dari BBKSDA Jawa Timur, di mana ia menjadi salah satu penghubung Indonesia Timur ke Pulau Jawa dan Sekitarnya. Sekitar 4.236 ekor kura-kura moncong babi berhasil didapatkan dan dilepasliarkan di Hutan Iwawa Nayaro.
Sedangkan pada 2024 sekitar total 6.508 ekor tukik berhasil dilepasliarkan di tempat yang sama.
kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik Papua yang unik.
Satwa ini berciri khas seperti kura-kura bercangkang lunak. Bentuk tubuhnya bulat, lebih pipih dan tanpa sisik. Biasanya berwarna abu-abu atau hitam.
Habitat yang disukai kura-kura moncong babi adalah daerah sungai, muara, laguna, danau, kolam hingga rawa yang dikelilingi hutan lebat.
Kehidupan kura-kura moncong babi dewasa membutuhkan aliran air atau kolam yang deras, sedangkan individu yang lebih kecil bisa hidup di kolam kecil dan tempat bersembunyi untuk berlindung.
Namun, sebab perdagangan ilegal membuat satwa ini semakin terancam keberadaannya di alam. Ribuan telur dan tukik dicuri dari tempat asalnya, yang kemudian diperjualbelikan oleh manusia.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Lebih dari 4.000 Kura-Kura Moncong Babi Kembali ke Habitatnya
08/08/24
Kura-Kura Moncong Babi Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Adat Papua
10/06/22
Ratusan Ekor Kura-Kura Moncong Babi Akan Dikirim ke Timika
30/05/22
Sergap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi, Petugas Sita Ratusan Kura-Kura
09/03/22
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
