Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tak Ada Izin Penangkaran Satwa, Kristin dituntut 3 tahun Penjara

2869
×

Tak Ada Izin Penangkaran Satwa, Kristin dituntut 3 tahun Penjara

Share this article
Tak Ada Izin Penangkaran Satwa, Kristin dituntut 3 tahun Penjara
Burung kakatua di Penangkaran CV. Bintang Terang yang telah habis masa izinnya selama 3 tahun mulai dari tahun 2015-2018. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com, Surabaya – Karena masalah penangkaran satwa dilindungi yang tak berizin, terdakwa Kristin (59) dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin (18/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Dian Akbar Wicaksana, S.H., mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki hak untuk memelihara dan memperniagakan burung dilindungi yang ada di penangkaran CV. Bintang Terang milik Kristin yang sudah habis masa izinnya sejak tahun 2015. Selain itu, terdakwa tidak dapat menunjukkan asal muasal burung yang dipeliharanya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Perbuatan tersebut melanggar peraturan sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi,” ujarnya saat pembacaan surat tuntutan di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Slamet Budiono.

Sementara itu pihak kuasa hukum Kristin, Ezzet Mutaqin, merasa keberatan dengan tuntutan dari JPU yang menurutnya tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Pihaknya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas hasil persidangan tersebut.

“Kami tidak sepakat dengan tuntutan JPU,” ujar Ezzet usai persidangan dilansir dari Liputan6.com (19/3).

Pihak kuasa hukum juga meminta waktu 1 minggu untuk penyusunan nota pembelaan kepada Majelis Hakim. Hakim ketua kemudian memutuskan bahwa sidang akan ditunda hingga pekan depan pada Senin, 25 Maret 2018.

Tak Ada Izin Penangkaran Satwa, Kristin dituntut 3 tahun Penjara
Suasana persidangan Kristin di Pengadilan Negeri Jember Senin (18/3). Foto : Suarapubliknews.com

Masalah izin

Kasus berawal dari pengungkapan Polda Jawa Timur atas usaha penangkaran burung milik CV. Bintang Terang yang tidak memiliki izin yang sah dan diduga terkait perdagangan ilegal pada Oktober 2018.

Dari giat tersebut, Petugas berhasil menyita 443 ekor burung paruh bengkok yang terdiri dari 212 ekor nuri bayan (Eclectus Roratus), 99 ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), 23 kakatua jambul orange (Cacatua molluccensis), 82 ekor kakatua govin (Cacatua govineana), 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 1 ekor kakatua alba, 1 ekor jalak putih, 6 ekor burung dara mahkota (Gaura victoria), 4 ekor nuri merah kepala hitam (Lorius lory), 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah, 61 butir telur burung bayan dan kakatua.

Terkait masalah perizinan, Kristin mengatakan bahwa surat izin penangkaran CV. Bintang Terang telah mati selama 3 tahun, dari 2015 hingga tahun 2018. Perpanjangan izin penangkaran CV. Bintang Terang telah ia sampaikan secara lisan kepada BKSDA dan hingga saat ini belum dibuatkan.

Sedangkan menurut pendapat ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Niken Wuri Handayani, S.Si., penangkar yang izin tangkarnya sudah mati sejak 2-3 tahun yang lalu dan tidak diperpanjang lagi maka dianggap tidak lagi memiliki izin tangkar.

“Jika ingin mengurus izin tangkar maka harus mengajukan proposal pengajuan Surat izin Tangkar Baru satwa yang dilindungi ke BBKSDA untuk keturunan F2 dan ke Dirjen untuk keturunan F0 atau F1,” ujarnya.

Padahal pihak BKSDA sudah memperingatkan CV. Bintang Terang untuk mengurus izin tangkar yang harus dilakukan minimal 3 bulan sebelum waktu izin habis. Karena hal itu, otomatis kegiatan penangkaran selama 3 tahun dianggap ilegal.

Referensi :Suarapubliknews, Liputan6

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
4 years ago

[…] Baca juga: Tak Ada Izin Penangkaran Satwa, Kristin Dituntut 3 Tahun Penjara […]