Gardaanimalia.com – Kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi trenggiling telah berlangsung di Blok Kubangan Bekol, RPTN Bama, masuk wilayah SPTN I Bekol Taman Nasional Baluran.
Trenggiling (Manis javanica) yang dilepas oleh Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Jawa Timur tersebut berasal dari penyerahan masyarakat Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan tertulis pada Jumat (6/10/2023), Kepala Balai Taman Nasional Baluran Situbondo Johan Setiawan mengonfirmasi ada tiga ekor satwa yang dikembalikan ke alam.
“Ketiga trenggiling tersebut berasal dari BKSDA DKI Jakarta yang merupakan satwa hasil penyerahan dari masyarakat Jakarta Utara sejak Mei-Agustus 2023,” ungkapnya.
Johan mengapresiasi masyarakat yang telah memiliki kesadaran tinggi terkait konservasi sehingga dengan besar hati menyerahkan satwa dilindungi kepada pihak berwenang.
Menurutnya, Manis javanica adalah mamalia unik bersisik dan satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik tersebut biasa digunakan trenggiling untuk berlindung dari pemangsa.
Akan tetapi, saat ini keberadaan satwa dilindungi itu terancam karena menjadi target perburuan liar. Satwa tersebut kini berstatus Critically Endangered atau Kritis berdasarkan IUCN.
Kemudian, dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species), satwa berstatus Apendiks I. “Artinya tidak boleh diperjualbelikan,” kata Johan.
Johan Ajak Masyarakat Jaga Trenggiling
Ujar Johan, satwa bersisik itu sangat cocok tinggal di kawasan Taman Nasional Baluran karena tidak ada yang berburu trenggiling sehingga bisa tinggal dengan leluasa.
“Tingkat perburuan trenggiling di Taman Nasional Baluran sangat rendah bahkan tidak pernah dijumpai,” beber Johan.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa satwa liar itu akhirnya dilepasliarkan di wilayah Taman Nasional Baluran. Dengan harapan, ketiga ekor satwa dapat tumbuh dan berkembang biak dengan baik.
Johan mengajak semua masyarakat untuk sama-sama menjaga dan melindungi satwa tersebut. “Marilah kita jaga dan lindungi bersama satwa liar di Indonesia untuk masa depan alam ini,” tuturnya.
Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, Manis javanica terdaftar sebagai satwa dilindungi. Begitu pula menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia menambahkan, pelepasliaran satwa merupakan wujud kolaborasi semua pihak. Ini guna menyelamatkan keanekaragaman hayati di Indonesia yang saat ini banyak hewan langka terancam.
“Kegiatan pelepasliaran ini merupakan salah satu bentuk upaya penyelamatan satwa yang telah sesuai dengan konsep 3 R (rescue, rehab, dan release) yang dikembangkan oleh Ditjen KSDAE,” tandasnya.