[caption id="attachment_20723" align="aligncenter" width="1200"] Burung paruh bengkok telah diterima oleh BKSDA Maluku. | Foto: Winda Herman/Antara[/caption]
Gardaanimalia.com - Seekor burung paruh bengkok hasil sitaan di Kota Tual, kini ditranslokasi dan diterima oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto membenarkan bahwa memang adanya satwa liar dilindungi yang telah diterima oleh pihaknya.
"Burung tersebut adalah hasil sitaan di Resort Tual yang ditranslokasikan ke BKSDA Maluku di Ambon," ungkap Seto, pada Senin (10/10/2023).
Satwa jenis nuri kepala hitam (Lorius lory) tersebut diserahkan kepada petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dari PAM I (Komandan Satpam) KM Dobonsolo.
Dia mengatakan bahwa serah terima satwa itu dilanjutkan dengan penyerahan dokumen kesehatan hewan dari Karantina Pertanian Tual dan penandatanganan berita acara.
Seto menjelaskan, satwa awalnya diamankan di Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Kemudian, diangkut ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh.
Usai tiba di lokasi, satwa lalu diserahkan kepada petugas Pusat Konservasi Satwa Maluku guna dilakukan karantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Menurutnya, keadaan burung paruh bengkok tampak tidak baik-baik saja. Seto menduga hal tersebut lantaran satwa lama terkurung di dalam kandang.
"Kondisi satwa terlihat stres disebabkan terkurung di dalam kandang selama sehari. Jadi, masih perlu karantina sebelum kami melakukan pelepasliaran," bebernya.


Muhammad Rahman
Belum ada deskripsi